Pajak atas transaksi derivatif

Alkisah, di sebuah kerajaan bernama Banua Holing, masyarakatnya resah. Penyebabnya, sang Raja membuat sebuah pisau sebesar tangan. Tersebar isu, bahwa siapa yang tidak disukai atau benci kepada Raja, akan mati oleh pisau tersebut.

Perlu perlakuan sama terhadap semua subjek dan objek pajak

Merasakan adanya keresahan, sang Raja bersedih, sambil bergumam. Mengapa jadi begini? Dia lalu memerintahkan hulubalang mengumpulkan seluruh rakyat. Tidak lupa dua orang pembantu utamanya yang selalu setia, Jaultop dan Benget. Adapun Jaultop adalah sang pejagal andal, bila ada yang tidak suka kepada Raja.

Belum pernah dalam 1 hari pun terlewatkan sampai matahari terbenam, apabila Jaultop belum menghunus goloknya. Benget merupakan kepercayaan Raja untuk memakmurkan negeri. Ibaratnya sekarang, Menteri Keuangan.

Ketika rakyat sudah berkumpul, dengan bijak bertanyalah Raja kepada Jaultop. Apabila pisau ini kuserahkan kepadamu, apa yang akan kau lakukan. Dengan cepat, Jaultop menjawab, akan saya habisi setiap orang yang membenci paduka Raja.

Pertanyaan yang sama juga kepada Benget. Lalu dijawab, akan saya gunakan pisau ini mencari dan memotong rumput, ikan, hewan buruan, dan lainnya. Semuanya kita persembahkan kepada seluruh rakyat, agar rakyat tidak pernah menderita.

Mendengar kedua jawaban yang kontradiksi itu, lalu dengan wajah serius sang Raja bertitah dan membuat maklumat. Tidak akan pernah pisau ini menyentuh tubuh rakyatku, sekalipun rambutnya, apalagi untuk mengeluarkan setetes darahnya. Benget, pakailah pisau ini untuk memakmurkan negeri. Mendengar maklumat bijak dan mulia itu, seluruh rakyat bersorak-sorai penuh kegembiraan.

Kisah di atas cukup sering terjadi dalam dunia nyata. Sebuah peraturan, misalnya PP No.17/2009, bisa kita analogkan sebagai pisau tersebut. Setiap orang akan bisa berbeda pandang, tafsir, pendapat tentang PP 17/2009, seperti halnya rakyat di kerajaan Banua Holing.

Apa yang ditulis Hasan Zein Mahmud di Bisnis Indonesia (25 Februari) bahwa PP 17/2009 merupakan beban pajak yang mematikan transaksi derivatif di bursa, bisa jadi demikian sesuai dengan pandangannya. Namun, bukan begitu sebenarnya makna dan tujuan PP tersebut.

Seiring dengan perubahan paradigma pengelolaan pajak, sejatinya peraturan pajak tidak untuk mematikan bisnis. Juga pajak tidak pernah mengatur bagaimana orang berbisnis. Karena pada akhirnya, ibarat angsa, pemerintah hanya mengambil sedikit dari telurnya (itu pun kalau ada) sesuai dengan ketentuan.

Transaksi derivatif.

Apabila di suatu negara sudah ada transaksi derivatif, apalagi berkembang, ini memberi indikasi bahwa kegiatan primernya baik perbankan, pasar modal, maupun bursa sudah berkembang.

Juga menunjukkan bahwa masyarakat di negara tersebut sudah makin maju dan tingkat kehidupannya banyak yang sudah baik. Karena tanpa dukungan kondisi demikian dari masyarakat pemodal, niscaya transaksi derivatif hidup.

Transaksi derivatif merupakan opsi dari beberapa alternatif pilihan masyarakat dalam berinvestasi. Namun, dibutuhkan kejelian dan analisis yang dalam mengenai apa yang ditransaksikan, bagaimana, dan kapan harus dilakukan. Baik oleh diri sendiri, maupun melalui pihak lain sebagai profesional. Bila tidak, bisa jadi modal yang dimiliki terbang ditelan angin.

Di Indonesia, transaksi derivatif terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Ini didukung banyaknya media yang menyediakan data dan informasi dari instrumen derivatif. Selain itu, juga makin banyaknya pilihan atas instrumen yang ada. Di antaranya, turunan dari instrumen yang ada di pasar keuangan (financial market) kita.

Suatu hal yang perlu dicermati, keluarnya PP 17/2009 tidaklah ujug-ujug begitu saja melainkan amanat rakyat melalui DPR bersama Pemerintah yang ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan Pasal 17 ayat (7) UU No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat UU Pajak Penghasilan (PPh).

Di antara yang diamanatkan, penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa merupakan objek dan dikenakan PPh. Sifatnya final dengan tarif 2,5% dari margin awal.

Kontrak berjangka merupakan suatu perjanjian termasuk kontrak standar untuk membeli atau menjual sejumlah efek atau komoditi, yang jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan pada kemudian hari telah ditetapkan.

Yang dikenakan pajak adalah transaksi yang didasari pada kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari. Seperti halnya dari suku bunga, nilai tukar, komoditas, ekuiti, maupun indeks. Tidak melihat apakah transaksinya diikuti adanya pergerakan dana atau instrumen atau tidak.

Transaksinya baik yang dilakukan di bursa efek, maupun bursa berjangka di Indonesia yang menyelenggarakan transaksi kontrak berjangka.

Sesuai dengan prinsip withholding system, untuk administrasinya maka lembaga kliring dan penjamin berfungsi sebagai pemungut PPh. Dilakukan pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa. Selanjutnya, pajak yang dipungut wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Memakmurkan rakyat.

Apa makna dari pengaturan pengenaan pajak atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka melalui PP 17/2009 ini. Pertama, jadi ada ketentuan yang jelas untuk pengenaannya, sehingga pelaku bisnis tidak ragu-ragu lagi.

Ini juga untuk memberikan kepastian hukum baik bagi pemerintah maupun pelaku bisnis, karena sebelumnya belum diatur dengan tegas. Selain itu, juga untuk menegakkan keadilan dalam perpajakan, yakni perlakuan sama (equal treatment) terhadap semua subjek pajak dan objek pajak.

Kedua, memudahkan pelaku transaksi derivatif untuk melaksanakan dan menunaikan kewajiban perpajakan. Ketiga, pengenaan pajak tetap kepada habitatnya. Bahwa pajak dikenakan tidak harus bisnis atau pelaku bisnisnya tumbuh berkembang dulu. Sepanjang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka saat itu juga dikenakan pajak.

Keempat, penetapan margin awal sebagai dasar pengenaan pajaknya, tentu merupakan domain pengaturan objek pajak dalam UU PPh. Apalagi sifat pengenaannya yang final. Karena secara umum, pada margin awal ada indikasi penghasilan di dalamnya. Kelima, adanya margin awal memberi indikasi bahwa bisnis tersebut cukup prospektif untuk mendapatkan keuntungan.

Jika tidak, tentu pialang berjangka ataupun anggota bursa tidak akan mau menempatkan sejumlah uang atau surat berharga pada lembaga kliring dan penjamin.

Keenam, bahwa pemungutan pajak atas transaksi derivatif, sebagai wujud berlakunya sistim perpajakan yang baik di Indonesia. Semua pelaku bisnis berpartisipasi dalam perpajakan secara proporsional untuk mengisi kas negara, guna penyediaan barang dan jasa publik, pelayanan umum, dan lainnya bagi masyarakat Indonesia.

Dalam kaitan ini jelas bahwa pengenaan pajak atas transaksi derivatif seberapa kecilpun nilainya, pada akhirnya untuk memakmurkan masyarakat Indonesia. Inilah sebenarnya hakikat PP 17/2009, sebagaimana juga amanah sang Raja kepada Benget.

Liberti Pandiangan
Kepala Subdit Kepatuhan WP dan Pemantauan Direktorat Jenderal Pajak

Bisnis Indonesia (4 Maret 2009)