Kepatuhan Wajib Pajak Rumah Kos terhadap PERDA Nomor 16 Tahun 2010

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai segala keperluan daerah dalam pembangunannya. Salah satu sektor PAD adalah dari sektor pajak dan retribusi dan besar tarifnya disesuaikan melalui Peraturan Daerah yang setiap daerah berbeda-beda. Pendapatan dari sektor pajak ini bergantung dengan kepatuhan wajib pajaknya dalam membayarkan pajak.

Kota Malang adalah sebuah kota yang didalamnya memiliki banyak Universitas baik negeri maupun swasta diantara nya yaitu Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, dan Politeknik Negeri Malang. Dengan banyaknya institusi pendidikan tinggi ini, membuat mahasiswa dari kota lain untuk menimba ilmu di Kota Malang ini, sehingga usaha rumah kos didirikan untuk menjadi tempat tinggal para mahasiswa rantau.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 mengatur tentang adanya pajak bagi usaha rumah  kos  di  kota  malang  dengan  tarif  5%  .

Wajib Pajak rumah kos ini adalah usaha rumah kos yang mempunyai kamar lebih

dari 10. Disinyalir ada ketidak patuhan wajib pajak rumah kos, sehingga pemungutan tidak berjalan optimal (Anonim).

Sehingga rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana kepatuhan wajib pajak terhadap Perda Kota Malang No.16 Tahun 2010. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak atas rumah kos ini. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan tentang kepatuhan dan memberi masukan kepada institusi terkait.

Dasar hukum pajak hotel atas rumah kos di Kota Malang ini adalah UU No.28 Tahun 2009 tentang PDRD, dan Perda Kota Malang No.16 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak kos adalah pemilik usaha rumah kos yang mempunyai kamar lebih dari 10, dan subjek pajak adalah penyewa kamar kos. Tarif yang telah ditetapkan adalah 5% dari harga sewa kamar kos. Cara penghitungan pajak terutang adalah 5% dikalikan harga sewa dikalikan banyaknya kamar.

Masa pajak adalah satu bulan kalender yang artinya pembayaran pajak kos ini dilakukan setiap bulan. Denda Administrasi keterlambatan adalah sebesar 5%. Wajib pajak menghitung sendiri besar pajaknya kemudian di setorkan dan dilaporkan kepada pihak Dinas Pendapatan Kota Malang.

METODE PENELITIAN

Jenis penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian deskriptif melalui pendekatan kualitatif.

Fokus dalam penelitian ini adalah Kepatuhan Wajib Pajak yang dapat di lihat dari empat kategori sesuai dengan teori Zain (2007:31), yaitu :

  1. Wajib Pajak paham atau berusaha untuk memahami ketentutan perundang-undangan.
  2. Mengisi Formulir Pajak dengan jumlah yang
  3. Menghitung Pajak dengan jumlah
  4. Membayar pajak tepat waktu

Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kota Malang dan situs penelitian dilakukan pada Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Kota Malang. Sumber data yang digunakan dibagi menjadi dua menurut Lofland dalam Moleong (2007:157 )

  1. Data Primer

Pegawai pada Dinas Pendapatan Kota Malang yang berhubungan langsung dengan pemungutan pajak hotel atas rumah kos dan Wajib Pajak pemilik rumah kos di Malang yang berhubungan langsung dengan pembayaran pajak hotel atas rumah kos.

  1. Data Sekunder

Data Targer dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2014.

Teknik pengumpulan data yang dilakukan sesuai dengan masalah yang diteliti dengan menggunakan metode yaitu:

  1. Wawancara

Wawancara dilakukan sesuai dengan teori Menurut Sugiyono    (2008:41).

  1. Dokumentasi

Dokumentasi dilakukan sesuai dengan teori dari Arikunto          (2006:231).

  1. Snowball Sampling

Snowball sampling dilakukan sesuai dengan Sugiyono (2001: 61).

  1. Triangulasi

Triangulasi dilakukan sesuai dengan teori dari Sugiyono (2008: 41)

Dalam penelitian ini, penentuan informan ini menggunkan teknik Snowball Sampling sampel menurut teori Sugiyono (2001:61).

Dalam penelitian ini, informan I sampai dengan informan VII merupakan informan yang berasal dari wajib pajak. Infoman VIII sampai dengan informan X adalah informan yang berasal dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang.

Instrumen penelitian adalah :

  1. Interview Guide (pedoman wawancara)
  2. Peneliti Sendiri
  3. Fact Reality
  4. Pedoman dokumentasi
  5. Field note yaitu catatan lapangan.

Analisis Data menggunakan teori dari Miles Huberman dalam Sugiyono (2013:247)

  1. Reduksi Data
  2. Penyajian Data
  3. Penarikan Kesimpulan

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

  1. Wajib Pajak     Paham     atau     Berusaha Memahami Peraturan

Berdasarkan hasil penelitian, pemahaman pemilik kos lebih dari 10 kamar sebagai wajib pajak yang diwakili oleh ketujuh informan telah mengetahui dan memahami informasi tentang pajak hotel atas rumah kos sesuai dengan peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 . Dalam tahapan pemahaman wajib pajak atas peraturan pajak hotel atas rumah kos, menurut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 7(2) tentang tarif pajak kos telah sesuai yaitu 5%. Dalam penghitungannya, pemahaman wajib pajak kos juga telah sesuai dengan Peraturan daerah Nomor 16 tahun 2010 Pasal 6 tentang   Dasar   Pengenaan   Pajak   (DPP) yang digunakan sebagai pengali tarif pajak yaitu harga sewa kos. Pada pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2010 disebutkan penghitungan pajak terutang, yaitu tarif dikalikan dengan DPP. Ketujuh informan yang di wawancarai oleh peneliti menjawab dengan jelas dan benar besarnya tarif, dan ara penghitungan pajak kos. Hal     ini           tentu   saja          bukti            telah   sesuainya pemahaman wajib pajak terhadap Perda Kota malang Nomor 16 Tahun 2010.
2.Wajib Pajak Mengisi Formulir dengan Benar

Pada saat pendataan berlangsung, petugas dari Dinas Pendapatan Kota Malang (Dispenda Kota Malang) mendatangi masing-masing rumah kos- kosan yang ada di kota malang dengan prioritas sosialisasi di pemukiman yang mayoritas memiliki usaha kos. Pemilik kos lebih dari 10 kamar sebagai wajib pajak dalam pengisian fomulir wajib pajaknya didampingi oleh petugas Dispenda Kota Malang. Dalam pelaksanaan pengisian formulir wajib pajak telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 yaitu mengisi dengan benar. Kesalahan pengisian dengan sengaja atau dapat disebut dengan penghindaran pajak, tidak terlihat dalam wawancara yang dilakukan peneliti terhadap ketujuh informan selaku wajib pajak kos. Berdasarkan hasil wawancara, wajib pajak tidak berani melakukan penghindaran pajak dengan mengisi data secara tidak benar, karena selalu di damping oleh petugas pajak. Peneliti  dapat  mengambil  kesimpulan   bahwa wajib pajak dengan kemauannya sendiri walaupun terpaksa karena takut akan sanksi yang diberikan oleh Dispenda Kota Malang mau menandatangani formulir pendaftaran menjadi wajib pajak serta membayarkan pajak atas usaha kos nya. Pendampingan petugas pada saat pengisian formulir menjadi wajib pajak dilakukan Dispenda Kota Malang untuk mengantisipasi penghindaran pajak yang akan dilakukan oleh wajib pajak hotel atas rumah kos, sehingga pengisian formulir wajib pajak diisi dengan benar oleh wajib pajak hotel atas rumah kos, sehingga pengisian data wajib pajak dipastikan benar telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2010 pasal 10 ayat 1 dan 2.

3.Wajib Pajak menghitung Pajak dengan Benar.

Kepatuhan Wajib Pajak menurut wajib pajak dikutip oleh Zain (2007:31), salah satu indikasi bahwa wajib pajak patuh adalah menghitung pajak dengan benar. Wajib pajak yang merupakan pemilik kos diharapkan menghitung pajaknya dengan benar, karena dalam Peraturan daerah Nomor 16 tahun 2010 Kota Malang wajib pajak di haruskan menghitung pajaknya sendiri dengan benar.

Wajib pajak kos diharuskan membayar pajak nya tiap bulan, dengan cara menghitung pajaknya sendiri. Pihak wajib pajak yang merupakan pemilik kos sendiri merespon positif akan penghitungan pajak yang harus dilakukannnya tiap bulan. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan kelima informan pemilik kos, menyatakan bahwa mengitung pajak kos dirasa mudah karena sudah ada tarif yang ditetapkan. Sehingga, pajak terhutang adalah hasil kali dari harga kamar yang tersewa dengan tarif yang sudah ditetapkan oleh peraturan. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Informan V yang mengatakan bahwa penghitungan pajak lebih baik dihitung wajib pajak sendiri, karena penghitungannya hanya berapa banyak kamar terisi, dikalikan dengan harga sewa kemudian dikalikan 5% saja.

Dilihat dari penuturan wajib pajak Informan 5 tersebut, bisa dikatakan bahwa tarif final 5% yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Kota Malang ini sangat      membantu      wajib      pajak      dalam

penghitungan pajaknya dengan benar. Dipertegas dengan pernyataan Informan 8 selaku Kepala Seksi Pendapatan Bagian Pajak, bahwa tarif final dinal dilakukan untuk mempermudah penghitungan yang harus dilakukan wajib pajak. Sesuai dengan hasil wawancara ibu wiwik diatas, bahwa tarif final dibuat untuk mempermudah penghitungan yang akan dilakukan wajib pajak. Tarif final 5% yang dilakukan oleh wajib pajak dalam penghitungan pajaknya telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 7 ayat 2.
4.Wajib Pajak membayar Pajak Tepat Waktu

Pembayaran pajak kos yang dilakukan oleh wajib pajak adalah tiap bulan. Namun, terdapat senjang (gap) antara pelaksaan pembayaran pajak kosoleh wajib pajak dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010, senjang tersebut pada waktu pembayaran pajak. Sebagaimana dari data yang diperoleh : Masa pajak menurut Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 adalah satu bulan kalender, artinya pembayaran pajak dilakukan oleh wajib pajak setiap bulan. Namun wajib pajak ada yang membayarkan pajaknya beberapa bulan sekaligus. Sebagaimana yang diungkapkan oleh pernyataan Informan ke Informan ke 4 yang menyewakan kos nya per- semester atau dengan kata lain mendapatkan penghasilan per-6 bulan bahwa pembayaran pajak kos dilakukan pada saat menerima pendapatan.

Berdasarkan hasil wawancara yang ada pada data fokus penelitian tentang pembayaran tepat waktu yang dilakukan oleh wajib pajak, mereka yang membayarkan pajaknya untuk beberapa bulan kedepan adalah bentuk antisipasi yang dilakukan oleh wajib pajak sehingga tidak terlambat dalam pembayaran pajak kos karena pendapatan atas usaha kos nya sudah terpakai.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan analisis data dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab IV, peneliti dapat menarik beberapa kesimpulan, yaitu:

  1. Penerapan pemungutan pajak hotel atas rumah kos mulai dari sosialisasi, pendataan wajib pajak, dan sanksi di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010. Pada penerapannya, sanksi yang diberikan kepada wajib pajak hotel atas rumh tidak patuh membuat efek jera kepada wajib pajak hotel atas rumah kos lainnya sehingga wajib

 

pajak menjadi patuh karena tidak ingin mengambil resiko akan sanksi dari Dispenda Kota Malang.

  1. Jumlah wajib pajak atas rumah kos pada tahun pertama pemungutan yaitu tahun 2014 adalah sebanyak 429 wajib pajak. Jumlah wajib pajak ini, tidak lepas dari upaya Dispenda Kota Malang dalam sosialisasi serta pendataan wajib pajak, sehingga pemilik kos lebih dari 10 kamar terdaftar menjadi wajib pajak hotel atas rumah
  2. Wajib pajak hotel atas rumah kos telah memahami aturan perpajakan tentang usaha rumah ko, mengisi formulir wajib pajak dengan benar, menghitung pajaknya dengan benar, dan telah membayarkan pajak tepat pada waktunya. Oleh sebab itu, wajib pajak hotel atas rumah os dapat dikatakan sebagai wajib pajak yang sangat patuh, karena sudah memenuhi ke-empat kriteria kepatuhan wajib pajak sesuai teori dari Nowak dalam Zain (2007:31).
  3. Pencapaian realisasi penerimaan pajak atas penginapan/kos di dispenda Kota Malang telah melebihi target dengan presentase 163% pada tahun 2014 juga mencerminkan kepatuhan wajib pajak hotel atas rumah kos serta keberhasilan Dispenda Kota Malang dalam pemungutan Pajak
  4. Sanksi tegas yang diberikan oleh Dispenda Kota Malang kepada wajib Pajak yang melanggar aturan perpajakan adalah penyegelan usaha rumah kos yang didikan oleh wajib pajak bersangkutan, sehingga membuat efek jera terhadap wajib pajak bersangkutan serta wajib pajak

 

SARAN

Kepatuhan wajib pajak hotel atas rumah kos di Kota Malang telah patuh dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota malang Nomor 16 Tahun 2010 dan penerapan pemungutan yang dilakukan oleh Dispenda Kota Malang telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomer 16 Tahun 2010. Masalah yang dihadapi adalah oleh Dispenda Kota Malang adalah pemilik kos yang seharusnya menjadi wajib pajak berada diluar kota, serta pajak hotel atas rumah kos yang tergolong pajak baru di Kota Malang ini, sedangkan masalah yang di hadapi oleh wajib pajak adalah tempat pembayaran dan cara memungut pajak kepada penyewa kos. Ketidakpahaman wajib pajak hotel atas rumah kos akan pemungutan pajak kos kepada subjek pajak menyebabkan mereka menaikkan harga sewa kamar kos.

 

Berdasarkan temuan masalah dan kendala, maka peneliti mengajukan beberapa saran yang mungkin dapat ddipakai sebagai bahan masukan. Saran tersebut antara lain :

  1. Saran untuk pihak Dinas Pendapatan Kota Malang adalah menambahkan informasi pada saat sosialisasi tentang pajak kos. Bahwa wajib pajak hotel atas rumah kos yang merupakan pemilik kos memungut pajak dari subjek pajak yaitu penyewa kamar kos. Kemudian, wajib pajak hotel atas rumah kos menyetorkan pajak yang sudah dipungut tersebut kepada Dinas Pendapatan Kota Sehingga pemilik kos memahami mekanisme pemungutan pajak hotel atas rumah kos ini dan dapat mempertimbangkan kenaikan harga sewa kos pada usaha rumah kosnya. Kemudian untuk hasil penerimaan pajak hotel atas rumah kos , sebaiknya dipisahkan, agar penerimaan bersih atas pajak rumah kos terlihat jumlahnya.
  2. Petugas Sosialisasi serta pendataan dan pendaftaran wajib pajak sebaiknya ditambahkan, menurut hasil penelitian yang dilakukan penelitian, banyak usaha rumahkos yang baru dibangun. Sosialisasi serta pendataan dan pendaftaran wajib pajak secara langsung diharapkan dilakukan secara berkesinambungan mengingat perkembangan usaha rumah kos di kota malang merupakan potensi
  3. Saran untuk pihak pemilik kos lebih dari 10 kamar terutama yang berdomisili diluar kota agar menguasakan pendaftaran wajib pajak kepada orang kepercayaannya agar kewajiban pajak tetap dapat dilaksanakan walaupun tidak berada di Kota
  4. Saran untuk peneliti selanjutnya diharapkan meneliti tentang evaluasi pendapatan pajak kos dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, karena usaha rumah kos begitu banyak dan yang akan mendirikan usaha rumah kos terlihat begitu banyak juga. Diharapkan peneliti selanjutnya dapat mengevaluasi bagaimana pendapatan pajak kos terhadap peningkatan PAD di Kota