ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PPh 21 SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN (STUDIKASUS PADA PT Z)
Dwi Fitri Kurniawati*, Ahmad Dahlan **
(PSPerpajakan,JurusanAdministrasiBisnis,FakultasIlmuAdministrasi,UniversitasBrawijaya)
ABSTRACT
PTZasaprofit-orientedorganizationhasthemaingoaltoearnprofitoptimally,butthehigherprofitswillalsocause
thehigherincome taxtobepaid.Thisledthecompany tomakeefforts tosavingincometaxexpense tobepaid.The typeofthis researchis descriptiveanalyticalwith datacollectiontechniqueusingdocumentation.The researchfocus isTaxPlanningthroughthethreealternativeswithfourmethodsofcalculatingIncomeTaxArticle21andtheimpact ofTaxPlanningimplementation asanefforttosavingIncomeTaxexpenseofPTZ.Theresultshowsthatthe implementation oftaxplanningusingGrossUpMethodismostappropriateforPTZ.ApplicationofGrossUp Methodsuccessfullyprovedin reducingIncomeTaxtoRp1,621,953,267,- or abletosavingIncomeTaxExpenseof Rp62,876,413,-.Inaddition,theimplementation ofGrossUpMethodalsoresultedinthecompany’scommercial profitaftertaxincreasedto Rp4,966,510,162,- oranincreaseinprofitof Rp29,988,633,-.
Keywords:TaxPlanning,IncomeTaxArticle21,CorporateIncomeTax,TaxSavings
ABSTRAK
PTZsebagaiorganisasi yangberorientasipadalabamempunyaitujuanutamauntuk mendapatkanlabaseoptimalmungkin,namunsemakinbesarlabayangdiperolehjugaakanmenyebabkan bebanpajakmenjadilebihbesar.Halinimenyebabkan perusahaanmelakukanberbagaiupayauntuk menghematbebanpajakyangharusdibayar.Jenispenelitian yangdigunakanyaitupenelitian deskriptif analitisdenganteknikpengumpulan datamenggunakan dokumentasi.Fokuspenelitianadalah perencanaan pajakmelaluitigaalternatifdenganempatmetodeperhitunganPajakPenghasilan Pasal21 karyawanserta dampak penerapanperencanaanpajaktersebut sebagai upayapenghematanbebanPajak PenghasilanBadanPTZ.Hasilpenelitianinimenunjukkan bahwapenerapanperencanaanpajak menggunakan GrossUpMethodmerupakanyangpalingtepatbagiPTZ.PenerapanGrossUpMethod terbuktiberhasilmenurunkan PajakPenghasilanperusahaanmenjadiRp1.621.953.267,-ataumampu melakukanpenghematanPajakPenghasilansebesarRp62.876.413,-.Selainitu,penerapanGrossUpMethod jugamengakibatkanlabakomersialperusahaansetelahpajakmeningkat menjadiRp4.966.510.162,-atau terjadipeningkatanlabasebesarRp29.988.633,-.
KataKunci:PerencanaanPajak,PajakPenghasilanPasal21,PajakPenghasilanBadan,Penghematan
Pajak
PENDAHULUAN
Terdapatperbedaan kepentingan mengenaipajakantarapemerintah danwajib pajak.Pajakmerupakan salahsatusumber pendapatanutamanegarayangdigunakanuntuk membiayaikegiatan-kegiatan negara,sedangkan bagiwajibpajakdengan melakukanpembayaran pajakmakaakanmengurangi kemampuan ekonomis.Perusahaan sebagaiwajibpajakharus mematuhidanmelaksanakan kewajiban perpajakannya sesuaidenganperaturanyang berlaku.Semakinbesarlabayangdiperolehmaka jumlahpajakyangharusdibayarakansemakin
besar pula. Hal inimenyebabkan perusahaan
melakukanberbagaiupayaagardapat menghemat pengeluaran darisegibeban pajaknya.
Salah satucarayangdapatditempuh sebagaiupayapenghematanpajakadalahdengan melaksanakan ManajemenPajakyangbaik. Manajemen Pajakadalahsuatucarayangdapat dilakukantanpaharusmelanggarhukumsebagai upayapemenuhan kewajibanperpajakannamun pajakyangdibayarkandapatlebihrendah.Upaya tersebutjuga sebagai perencanaanpajak, yaitu upayapemenuhankewajibanperpajakansecara
lengkap,benar,dantepatwaktu sehingga meminimalisirpemborosansumberdaya.
Upayapenghematan bebanpajakdapat dilakukandengancaralegalmaupunilegal.Salah satu caralegalyangdapatdilakukanWajib Pajak adalahmelalui perencanaanpajak tanpaharus melanggar peraturanyangberlakudengan memanfaatkan celah-celahhukumyangada. Perencanaanpajaktersebutsalahsatunyadengan perencanaan terhadapperlakuanPajak Penghasilan Pasal21karyawandalam perusahaan. Terdapattigaalternatifdengan empatmetodeperhitungan PajakPenghasilan Pasal21karyawan,yaitu Pajak PenghasilanPasal
21 ditanggung sendiri oleh karyawan
menggunakanGrossMethod,pajakditanggung olehperusahaan menggunakanNetMethod,dan karyawan diberikantunjangan pajak menggunakanNonGrossUpMethod danGrossUp Method.
Berdasarkan penelitianterdahulu yang
dilakukanolehAprilia(2010)diperoleh kesimpulan bahwasetelahditerapkan perencanaan pajak menggunakan Gross Up Methoddapatmenghemat bebanPajak Penghasilan Badan.Mengacupadapenelitian terdahulu,makadigunakan lokasiyangberbeda untukmenguatkan penelitiantersebut,sehingga dipilihPTZsebagailokasipenelitian.
PTZadalahperusahaanyangbergerakdi
bidangjasapengirimansurat-suratdandokumen dengan kantorpusatdiJakarta Timur.Sebagai perusahaanyang berorientasipadalaba, PT Z jugamempunyaitujuanuntukmendapatkanlaba semaksimal mungkin,sehingga diperlukan perencanaan yangbaiksebagaiupaya penghematan pengeluaranperusahaan.Saatini PTZmenggunakanNetMethod dalampenerapan perhitungan PajakPenghasilan Pasal21 karyawan,yaitumenanggung bebanPajak Penghasilan karyawannya.Olehsebabitu,atas dasarpentingnyaperencanaan pajakbagi perusahaansebagaiupayapemenuhankewajiban perpajakandanterkaitpuladenganpenghematan pengeluaran perusahaan,makapenelitian ini berfokus padapemilihanalternatifperhitungan PajakPenghasilanPasal21yangpalingtepatbagi PTZsebagaiupayapenghematan bebanPajak PenghasilanBadan.
TINJAUANPUSTAKA Pajak
Soemitro dalamMardiasmo (2006:1), pajakmerupakan iuranwajibrakyatkepadakas negaraberdasarkanUndang-Undang(yangdapat dipaksakan)yangdigunakan untukmembiayai pengeluaran umumnegaradengantidak mendapattimbalbaliksecaralangsung
PajakPenghasilan
PajakPenghasilan dikenakanatas penghasilan yangditerimaataudiperoleh oleh orangpribadiatauperseoranganmaupunbadan. DasarhukumPajakPenghasilan diIndonesia diaturdalamUndang-UndangNomor36Tahun
2008yangmerupakanperubahankeempatatas
Undang-UndangNomor7 Tahun1983tentang
PajakPenghasilan.
TarifPajakPenghailan
- 1. PajakPenghasilanPasal21
TarifPajakPenghasilanpasal21berdasarkan lapisanPenghasilan KenaPajakdapatdilihat padatabel1.
Tabel1. TarifPajakPenghasilanPasal21
Lapisan
PenghasilanKena Pajak |
Tarif
Pajak |
sampaidenganRp50.000.000,- |
5% |
di atasRp 50.000.000,-s.d
Rp 250.000.000,- |
15% |
di atasRp 250.000.000,-s.d
Rp 500.000.000,- |
25% |
di atasRp 500.000.000,- |
30% |
Sumber:Undang-UndangNomor 36 Tahun
2008 Tentang PajakPenghasilan
- 2. PajakPenghasilanBadan
Badanatauperusahaanmerupakansalahsatu subjek Pajak Penghasilan yang dikenakan tarifsebesar 25%darijumlah Penghasilan KenaPajakdanterdapat fasilitas pengurangan tarifsebesar50%bagiyang memilikiperedaranbrutosampaidenganRp
50.000.000.000,-dalamsatutahunpajak.
PenghematanPajak
Penghematan pajakadalahsuatucaralegalyangdapatdilakukan WajibPajakdalam meminimalisir utangpajaknyadenganjalan menahandiriuntuktidakmelakukantransaksi
yangterkenaPajakPertambahan Nilaiatau dengansengajamengurangi jamkerjaatau memperbesar biayaoperasional sehingga menyebabkanPenghasilanKenaPajak menjadi lebihkecildandengandemikian akanterhindar dari pengenaanPajak Penghasilanyang besar. Langkah awaldalam melakukanpenghematan ajakadalahdenganmempersiapkan manajemen pajakyangbaik.
ManajemenPajak
Lumbantoruan dalamSuandy(2008:6), secaraumummanajemen pajakdapatdiartikan sebagai carapemenuhankewajibanperpajakan denganbenartetapijumlah pajak yangdibayar dapatditekanserendah mungkin untuk memperolehlabadanlikuiditasyangdiharapkan. Tigapersyaratan yangharusdilakukan untuk dapatmenyelenggarakan manajemenpajakyang baik,yaitu(1)Pemahaman ketentuanperaturan perundangan-undangan;(2)Penempatanpersonil yangkompetendanprofessional; (3) Penyelenggaraan akuntansiyangterverifikasi. Tujuandarimanajemenpajakdibagimenjadidua (Suandy,2008:6),yaitumenerapkan peraturan secarabenardanusaha efisiensiuntukmencapai labadanlikuiditasyangseharusnya.Salahsatu
cara untukmencapai tujuan tersebut adalah
Perencanaan PajakMelaluiTigaAlternatif denganEmpatMetodePerhitungan Pajak PenghasilanPasal21Karyawan
PerlakuanPajakPenghasilan Pasal21 karyawandapatdilakukandengantigaalternatif, yaitu:
- 1. Ditanggung sendirioleh karyawan (Gross
Method)
PajakPenghasilanPasal21langsungdipotong darigajikaryawan.
- 2. Ditanggungolehpemberikerja(NetMethod) PajakPenghasilanPasal21ditanggungoleh pemberikerja.
- 3. Pemberiantunjanganpajak
- a. NonGrossUpMethod
Jumlahtunjangan pajakyangdiberikan lebihrendahdarijumlahpajakterutang.
- b. GrossUpMethod
Jumlahtunjangan pajakyangdiberikan samabesarnya denganjumlahpajak terutangdihitungmenggunakan rumus matematikapadatabel2.
Tabel 2.Rumus Gross Up Method untuk
Perhitungan Pajak PenghasilanPasal 21
Karyawan
Lapisan
denganmelakukanperencanaanpajak.
Penghasilan
RumusGross Up
KenaPajak
PerencanaanPajak
sampaidengan
= PhKP x 5%
Rp 50.000.000,-0,95
Perencanaan pajakmerupakan langkah
awaldalammanajemen pajak,yaitu mengumpulkan danmenelitiperaturan perpajakan untukmenyeleksijenistindakan penghematan pajakyangakandilakukan (Suandy, 2008:6).Haltersebutberhubungan denganpengendaliandarisetiaptransaksiyang
berpotensi menimbulkanpajak dengan tujuan
di atas
Rp 50.000.000,- sampaidengan Rp 250.000.000,- di atas
Rp 250.000.000,-
sampaidengan
Rp 500.000.000,-
di atas
(PhKPx15%)–Rp 5.000.000,00
= 0,85
(PhKPx25%)-Rp30.000.000,00
= 0,75
(PhKPx30%)-Rp55.000.000,00
dapatmenghemat jumlah pajak yang harus
Rp 500.000.000,-=
0,7
dibayar.
Tujuanperencanaan pajakadalah bagaimana pengendalian dapatmengefisiensi jumlahpajakyangakanditransferkepemerintah, melaluiapayangdisebut sebagaipenghindaran pajak(taxavoidance)bukanpenyelundupanpajak (taxevasion)yangmerupakantindakpidanafiskal yangtidakakanditoleransi (Zain, 2005:42). Manfaat dariperencanaan pajakadalahuntuk menghematkaskeluardanmengaturalirankas.
Sumber:https://pusatlayananpajak.blogspot.co.id,
2015
METODE PENELITIAN
Jenispenelitian dalammenganalisis perencanaan pajakmelaluiperhitungan Pajak PenghasilanPasal21yangpalingtepatbagiPTZ adalahdeskriptif analitisdenganpendekatan studikasus, yaitusuatupenelitian untuk mengungkapkandanmemahamimasalahyang
adadiperusahaan denganmengolahdata, menganalisis, menelitidanmenginterpretasikan sertamembuatkesimpulan dankemudian memberisaranyangdanpembahasannyadisusun secarasistematis. Kemudianupayayangdapat dilakukanuntukmenghemat PajakPenghasilan tanpamelanggarperaturanperpajakan yang berlaku.
Penelitianiniberfokuspadaperencanaan
pajakmelaluitigaalternatifdenganempatmetode perhitunganPajakPenghasilanPasal21karyawan dandampakdaridilaksanakannya perencanaan pajaktersebutsebagaiupayapenghematanbeban PajakPenghasilan BadanPTZ.Lokasipenelitian adalahPTZyangbergerak dibidangjasa pengirimansurat-surat dandokumendengan kantorpusatdiJakarta Timur.Jenisdatayang digunakan adalahdataprimerberupaLaporan Laba/Rugi dandaftarrinciangajikaryawantetap periode tahun2015,sertadatasekunderberupa profildangambaran umumperusahaan.Instrumen penelitiandenganteknik pengumpulandata dokumentasiberupafotokopi Laporan LabaRugidandaftarrinciangaji karyawantetapperiodetahun2015.
Metodeanalisisyangdigunakanadalah
metodedeskriptif analitis,yaitudengan mengumpulkan, menganalisis,dan menginterpretasikan datayangberwujudangka yangdiperolehdariperusahaan dengan memberikan gambaranyangsesuaidengan kenyataan yangadapadasaatpenelitian berlangsung.
HASILDANPEMBAHASAN GambaranUmumPerusahaan
PTZberdiripadatahun1999 merupakan
perusahaan yangbergerakdibidangjasa pengirimansurat-surat dandokumendengan kantorpusatdiJakarta Timur.Semakin berkembangnyabisnisyangdijalani,padatahun
2001PTZmulaimerambahkebisnistrukbox
denganmelayanisegmenpengiriman antarkota. PerhitunganPajakPenghasilanPasal21karyawan yangsaatinidiggunakanadalahNetMethod.Hal tersebutmerupakan strategiPTZdalam meningkatkan kepuasandanmemotivasi karyawan.
HasilPenelitian
- 1. GambaranPerhitunganPajakPenghasilan
Pasal21KaryawanPTZ
Contoh perhitungan dapatdilihat padatabel3.
Tabel3.PerhitunganPajakPenghasilanPasal
21 KaryawanAF, K/3 Tahun 2015 (dalam
Rupiah)
Uraian |
|
PenghasilanBruto:
GajiPokok(12×6,430,000) TunjanganTransport TunjanganMakan TunjanganLembur TunjanganKesehatan THR/Bonus
JumlahPenghasilan Bruto
Pengurang:
BiayaJabatan(5% xPenghasilan
Bruto)
PenghasilanNettoSetahun
PTKP (K/3)
PenghasilanKena Pajak
PPhPasal21Setahun:
5% x50,000,000
15%x4,497,590 |
77.160.000
7.200.000
7.200.000
6.172.800
1.860.000
8.299.400 |
107.892.200
(5.394.610) |
102.497.590
(48.000.000) |
54.497.590
2.500.000
674.639 |
3.174.639 |
Sumber:PTZ(DataDiolah,2016)
Daricontohperhitunganpada tabel3terlihat jumlahpenghasilankaryawanAFselamasatu tahunadalahRp77.160.000,- danjumlah Pajak Penghasilannya adalah sebesar Rp
3.174.639,-. Kebijakan perusahanmenanggung Pajak Penghasilan karyawannya membuatjumlahpenghasilan bersihyangditerima karyawantetapsebesar Rp102.497.590,-,berdasarkanPasal9ayat(1) huruf h Undang-undangNomor36 Tahun
2008tentangPajakPenghasilan,biayayang
dikeluarkan perusahaan untukmembayar PajakPenghasilankaryawannya tidakdapat dibebankan sebagaipengurangpenghasilan dalamperhitungan LabaRugifiskal perusahaan. Haltersebutdapatmerugikan perusahaan karenalabafiskalperusahaan menjadi lebih besar.Jumlah Pajak
Penghasilan PTZtahun2015dapatdilihat padatabel4berikut:
Tabel4.PajakPenghasilan PTZTahun2015 (dalamRupiah)
PendapatanUsaha HargaPokokPenjualan LabaKotor
BebanUsaha
LabaUsaha
Pendapatan(Beban)Lain-lain LabaBersihSebelumPajak Pajak PenghasilanBadan:
25%xRp 6,739,318,716
LabaBersihSetelahPajak |
185.741.946.059
147,659,234,920 |
38.082.711.140
(18.090.098.443) |
19.992.612.697
(13.253.293.981) |
6.739.318.716
1.684.829.679 |
5.054.489.037 |
|
|
Sumber:PTZ(DataDiolah,2016)
- 2. PenerapanPerencanaanPajakMelaluiPajak
PenghasilanPasal21PTZ
Jika menggunakanGross Method makaPTZharusmemotong Pajak PenghasilanPasal21karyawansebesarRp
218.617.870,-untuktahun2015.Haltersebut
tidakakanmerugikan perusahaan, namun akanmengurangitakehomepaykaryawan.
JikamenggunakanNetMethodseperti saat ini,maka pada tahun2015PTZharus menanggung PajakPenghasilanPasal21 karyawansebesarRp218.617.870,-. Kondisi tersebutmemberikan keuntungan bagi karyawankarenatake homepay tidak akan berkurang.Namun,bagiperusahaan akan merugikankarena biaya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung tersebut tidak dapatmenjadipengurangPenghasilan Kena Pajak.Sepertiyangdijelaskan dalamPasal9 ayat(1)hurufhUndang-undangNomor36
Tahun2008tentangPajakPenghasilan,bahwa
biayaPajak Penghasilanbukan merupakan biayayangdapatdijadikan pengurang PenghasilanKenaPajak.
Jika menggunakan NonGross Up
Method,terdapat selisihantara jumlah tunjangan pajakyangdiberikan dengan jumlahPajakPenghasilan Pasal21terutang karyawansebesarRp28.113.790,-. Selisih terseebut dipotong daripenghasilan karyawan. Pemberiantunjanganpajak tersebutdapatdijadikan pengurang PenghasilanKenaPajakperusahaan,sesuai
dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- undangNomor36tentangPajakPenghasilan.
Jikamenggunakan GrossUpMethod, jumlahtunjangan pajakdanjumlahPajak Penghasilan Pasal21terutangadalahsama yaitusebesarRp251.505.650. Sehingga, walaupun penghasilan karyawanakan dipotongPajakPenghasilan, penghasilan bersihyangdibawa pulangkaryawan akan tetap sama sepertipadasaatperusahaan menggunakan NetMethodkarenaPajak Penghasilan Pasal21telahdiberikan tunjangan olehperusahaan denganjumlah yangsamadenganjumlahpajakterutang.Hal tersebutakanmenguntungkanbagikaryawan danbagiperusahaan jugadapat membebankanbiayatunjanganpajaktersebut sebagaipengurangPenghasilan KenaPajak perusahaan, sesuaidenganPasal6ayat(1) hurufaUndang-undang Nomor36tentang PajakPenghasilan.
- 3. PenerapanMetodePajakPenghasilanPasal
21 TerhadapLaporanLabaRugiPTZ
- a. Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21
Gross MethodTerhadap Laporan Laba
RugiPTZ
Tidak terdapat koreksi fiskal padaBebanusahaPTZkarena Pajak Penghasilan Pasal21karyawantelah dipotong langsung daripenghasilan karyawan.
- b. PenerapanPajakPenghasilanPasal21Net
MethodTerhadapLaporanLabaRugiPTZ Terdapat koreksi fiskal atas
bebanPajak PenghasilanPasal21sebesar
Rp218.617.870,-. Koreksitersebut disebabkan beban Pajak Penghasilan tidakdapatdijadikan sebagaipengurang Penghasilan KenaPajak.Sehingga mengakibatkan jumlahlabafiskallebih besardaripadalabakomersial.
- Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21
NonGrossUpMethodTerhadapLaporan
LabaRugiPTZ
Tidak terdapat koreksi fiskal padabebanusaha PTZkarenabeban tunjangan pajakdapatdijadikansebagai pengurangPenghasilan KenaPajak perusahaan.
- d. Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21
GrossUpMethodTerhadapLaporanLaba
RugiPTZ
Tidak terdapat koreksi fiskal padabebanusaha PTZkarenabeban tunjangan pajakdapatdijadikansebagai pengurangPenghasilan KenaPajak perusahaan.SelainPajakPenghasilanPT Zmenjadi lebih kecil,kelebihan menggunakan GrossUpMethodtidak menyebabkan selisihantaratunjangan pajak yangdiberikanperusahaandengan
jumlahPajak Penghasilan Pasal 21
terutang karyawan, sehingga take home paykaryawantidakakanberkurang.
Untuklebihmeyakinkan metode manayangpalingtepatdigunakan PTZ sebagaiupaya yangdapatdilakukan untuk menghematbebanPajakPenghasilan Badan, telah diringkaskedalambentuk tabel hasil dariperbandinganantaraempatmetodeyang telahditerapkan sebelumnya. Perbandingan besarnyajumlahPajakPenghasilan PTZ setelahpenerapanempatmetodeperhitungan PajakPenghasilanPasal21dapatdilihatpada
tabel5berikut:
Tabel5.PerbandinganPajakPenghasilanPTZdenganpenerapanempatmetodeperhitunganPajak
PenghasilanPasal21(dalamRupiah)
Uraian |
GrossMethod |
Net Method |
NonGross Up |
Gross Up |
TakeHomePay |
4.915.754.780 |
5.134.372.650 |
5.106.258.860 |
5.134.372.650 |
LabaKomersial |
6.839.969.078 |
6.621.351.208 |
6.621.351.208 |
6.588.463.428 |
Laba Fiskal |
6.739.318.716 |
6.739.318.716 |
6.520.700.846 |
6.487.813.066 |
PajakPenghasilanBadan |
1.684.829.679 |
1.684.829.679 |
1.630.175.212 |
1.621.953.267 |
LabaKomersialSetelah Pajak |
5.155.139.399 |
4.936.521.529 |
4.991.175.997 |
4.966.510.162 |
Sumber:Data Diolah, 2016
Daripenerapan keempatalternatif perhitungan PajakPenghasilan Pasal21 terhadap Laporan LabaRugiPTZ,diperoleh kesimpulan bahwaalternatifyangpaling sesuaibagiPTZadalahalternatif keempat, yaitu memberikantunjanganpajak dengan melakukan metodeGrossUp.Alternatiff denganmetodeGrossUpdipilih karena memberikan keuntungan bagikeduapihak, karyawandanperusahaan. Bagikaryawan, penghasilan yangdibawapulangakantetap samasepertisaatperusahaan menggunakan NetMethodyaitu sebesarRp5.134.372.650,-jaditidakakanmengurangi kesejahteraan karyawan. Sementarabagiperusahaan, tunjangan pajakyangdiberikan dapat menjadipengurangpadaperhitungan Laba Rugifiskalperusahaan. Dapatdilihatjuga perbandingannya padatabel14bahwa penerapan metodeGrossUpmenghasilkan PajakPenghasilan perusahaan palingrendah yaitusebesarRp1.621.953.267,-.
- 4. Dampak Penerapan Perencanaan Pajak denganMetodeGrossUpTerhadap Pajak PenghasilanPTZ
Berdasarkan hasildariperencanaan pajakdenganGross UpMethodyangtelah diperhitungkan sebelumnya,terjadi perubahanPajakPenghasilan Badanyang cukupsignifikan.PajakPenghasilan sebelum penerapanGrossUpMethodadalahsebesarRp
1.684.829.769,-dansetelahpenerapanGross
UpMethodmenjadiRp1.621.953.267,-, maka terdapatpenurunanPajakPenghasilanBadan sebesarRp62.876.413.Penurunan Pajak Penghasilan inidisebabkan olehbiaya tunjangan pajakyangdiberikan kepada seluruhkaryawandapatdibebankan sebagai pengurangpada Laporan Laba Rugi fiskal perusahaan.Sehingga,laba fiskalperusahaan menjadilebihkecil,secara otomatis jumlah PajakPenghasilan yangharusdibayarPTZ jugamengalamipenurunan.
Selainitu,adanyapenghematanpajak tersebutsecaraotomatis labakomersial perusahaan jugamengalamikenaikan.Sebelum penerapanGross Up Method laba
komersial setelahpajak PT Z sebesar Rp
4.936.521.529,-dan setelah penerapan perencanaanpajakmenjadiRp4.966.510.162,-.
Perbandingan antara metode yang
dipakaiperusahaanyaituNetMethoddengan
metodeyangdipilihuntukperencanaanpajak yaituGrossUpMethodeterhadappenghematan pajak danperubahan labakomersialsetelah pajakdapatdilihatpadatabel6berikut:
Tabel6. PerbandinganNetMethoddanGross UpMethod(dalamRupiah)
Uraian |
Net |
Gross Up |
Selisih |
Take Home Pay
Pajak Penghasilan Pasal21
LabaKomersial
PenghasilanKena Pajak
Pajak PenghasilanBadan
LabaKomersialSetelah Pajak |
5.134.372.650
(218.617.870)
6.621.351.208
6.739.318.716
1.684.829.679
4.936.521.529 |
5.134.372.650
(251.505.650)
6.588.463.428
6.487.813.066
1.621.953.267
4.966.510.162 |
–
32.887.780
32.887.780
251.505.650
62.876.413
29.988.633 |
Sumber:Data Diolah,2016
Berdasarkan perhitunganakhirlaba perusahaantersebut,terlihatbahwapenerapan perencanaan pajakmelaluiperhitungan Pajak PenghasilanPasal21menggunakan metode GrossUpmenghasilkan penghematan Pajak Penghasilan PTZsebesarRp62.876.413,-. Selainitu,jugaberhasilmeningkatkan laba komersialsetelahpajaksebesarRp29.988.633,-
.Sehingga,kesimpulanyangdidapatadalah
Gross UpMethod merupakanalternatifyang palingtepatuntukdigunakan sebagai perencanaan pajakPTZdalampenerapan PajakPenghasilan Pasal21karyawan. PenerapanperencanaanpajakmelaluiGrossUpMethodtersebutberhasil untukmelakukan penghematan pajaktanpamengganggu aliran kasperusahaan.
PENUTUP Kesimpulan
- 1. Penggunaan metode Gross Up dalam perlakuan PajakPenghasilan Pasal21yaitu denganpemberian tunjanganpajaksebesar nilai PajakPenghasilan Pasal 21 karyawan akanlebihtepatba
- 2. Penerapan perencanaan pajak melalui
perhitunganPajakPenghasilan Pasal21 karyawandenganmenggunakan metode GrossUpakanberpengaruh padakenaikan biayafiskalperusahaan.Kenaikanbiayafiskal tersebutmenyebabkan penurunan Penghasilan KenaPajakdansecaraotomatis PajakPenghasilan terutangperusahaanakanmenurun.DibandingkandenganNetMethod
yangdigunakan perusahaan, penggunaan metodeGrossUpberhasilmenurunkan Pajak Penghasilan perusahaan menjadi Rp
1.621.953.267,-. Sehingga,dapatdisimpulkan bahwadenganmenggunakan metodeGross Upperusahaan mampumelakukan penghematanPajakPenghasilansebesarRp
62.876.413,-.
- 3. Penerapanmetode Gross Up yang mempengaruhiberkurangnyajumlah Pajak Penghasilan perusahaan jugaberpengaruh padanaiknya labakomersialperusahaan setelah pajaLabakomersial perusahaan setelah pajak meningkat menjadi Rp
4.966.510.162,-, atau dapat disimpulkan
bahwaterjadipeningkatanlabasebesarRp
29.988.633,-.
- 4. Penerapan metodeGross Up menyebabkan jumlah PajakPenghasilan Pasal21karyawan lebihbesarkarenaadanyapenambahanunsur tunjangan pajakdalamkomponen gaji karyawan. Bilaperusahaan beradadalam posisi laba yang signifikan, penerapan metodeiniakanmemberikan keuntungan karenaperusahaan akanterhindardari koreksipositifbiaya PajakPenghasilan karyawan walaupun harusmembayarPajak Penghasilan Pasal21karyawan lebihbesa Olehkarena itu,PTZsebaiknya memilih alternativeperhitungan PajakPenghasilan Pasal21denganmetodeGrossUp.
Saran
- 1. BagiPerusahaan
- a. Dalammelaksanakanperencanaanpajak perusahaan harusmempertimbangkan secaramatangbagian mana sajayang dapatmeminimalkan jumlahpajak terutangperusahaan.Namun,perusahaan jugaharusmemperhatikan peraturan perpajakanyangberlakuagartidakterjadi suatutindakan illegaldalamupaya pelaksanaanpenghematanpajaknya.
- b. Perusahaan jugaharus memperhatikan
kondisiperusahaan itusendiritanpa meniru perencanaan pajak dari perushaanlain.Haltersebutkarenasetiap perusahaan memilikikondisiyang berbeda danbelumtentu dapat menghasilkan perencanaanpajakyang sama.
- MenerapkanGross Up Method dalam perlakuan PajakPenghasilan Pasal21, selainmemberikan keuntunganbagi karyawan danperusahaan,GrossUp Methodmerupakan perhitunganlegaldan tidakmelanggarperaturan perpajakan yang berlaku.
- d. Melaluipenerapan metodeGrossUpjuga diharapkan perusahaan tidakmelakukan penghindaran pajaksecaraillegal,karena denganpenerapanperencanaan pajak perusahaan dapat melaksanakan kewajibanperpajakannya namundengan jumlahpajakyangdapatdiminimalisirdan tidakmengganggu kondisikeuangan perusahaan.
- 2. BagiPenelitiSelanjutnya
- a. Peneliti selanjutnya sebaiknya mengadakan pembahasanyanglebih mendalam lagimengenaimetodeGross Up,karena walaubagaimanapun penelitian inimasihjauhdari kesempurnaan.
- b. Peneliti selanjutnya diharapkan lebih cermatdalammemilih perusahaan sebagaiobjekpenelitian. Terkaitsulitnya mendapatkan izinpenelitiandarisuatu perusahaan, sebaiknya mencari perusahaan yanglebih terbuka dalam
memberikaninformasi-informasi perusahaangunamendukung proses penelitianselanjutnya.
DAFTARPUSTAKA
Mardiasmo.2006. Perpajakan EdisiRevisi 2006.
Yogyakarta:PenerbitAndi.
Suandy,Erly. 2008.PerencanaanPajakEdisiEmpat.
Jakarta:SalembaEmpat.
Zain, Mohammad. 2005. Manajemen Perpajakan.
Jakarta:SalembaEmpat.
ApriliaK.S.2010.PerencanaanPPh21Karyawan
Untuk Penghematan Pembayaran Pajak
Penghasilan PadaWajibPajakBadan(Studi KasusPadaKoperasi SimpanPinjamTunas ArthaMandiriNganjuk). Skripsi.Malang: FakultasEkonomidanBisnis,Universitas Brawijaya.
Raharjo,Joko.2009.“RumusGrossUpUntukTahun
2009”,diaksespadatanggal28Oktober
2015dari https://pusatlayananpajak.blogspot.co.id/2
009/01/rumus-gross-up-untuk-tahun-
2009.html
Undang-Undang Nomor36Tahun2008Tentang Perubahan KeempatAtasUndang- UndangNomor7 Tahun1983Tentang PajakPenghasilan.