Buku Perpajakan -Untuk Praktisi dan Akademisi-

20171204_093916

Buku ini bertujuan untuk membahas konsep perpajakan dan distribusi. Pembahasan meliputi sistem perpajakan di Indonesia, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, konspe pajak penghasilan, akuntansi perpajakan PPN & PPnBM, PBB Pbhtb, Bea Materai Pajak dan Retribusi Perpajakan. Buku ini diharapkan dapat memberikan kompetensi kepada pembaca agar mampu menganalisa dan menyelesaikan kasus-kasus dibidang perpajakan serta mengetahui aspek dari pelapoan, pembayaran, pembayaran dan penghitungan perpajakan.

Dimana setelah mempelajari buku ini pembaca diharapkan mampu menjelakan hak dan kewajiban Wajib Pajak, menjelaskan hak dan kewajiban fiskus. dan mampu menghitung, memperhitungkan, menyetor, mencatat, dan melaporkan pajak untuk wajib pajak (badan/orang pribadi) sesuai ketentuan peraturan undang-undang perpajakan Indonesia.

Mempermudah Pelayanan, KPP Malang Utara Resmikan Drive Thru

Peresmian layanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Malang Utara.
Peresmian layanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Malang Utara.

Malang kembali menambah layanan inovasi bayar pajak terbarunya dengan sistem Drive Thru atau Layanan Tanpa Turun. Peresmian layanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Malang Utara menjadi yang kedua di Malang, Ngalamers.

“Ini kedua setelah yang di Singosari dan akan diteruskan ke semua KPP,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Rudy Gunawan Bastari saat ditemui wartawan seusai Peresmian Layanan Tanpa Turun atau Drive Thru di KKP Malang Utara, Kamis (23/8).

Menurut Rudy, layanan ini tidak lepas dari keinginan pihaknya untuk memudahkan para pembayar pajak. Di sisi lain, layanan ini juga memberikan keuntungan bagi pemerintah karena dianggap memudahkan.

Pembayaran pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan sebagainya dapat terasa mudah bagi masyarakat. Pembayar pajak tidak perlu ke dalam kantor untuk membayar kewajibannya itu. Mereka cukup membayar pajak di luar kantor tanpa harus turun dari kendaraan.
Sumber : Republika

Kepatuhan Wajib Pajak Rumah Kos terhadap PERDA Nomor 16 Tahun 2010

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai segala keperluan daerah dalam pembangunannya. Salah satu sektor PAD adalah dari sektor pajak dan retribusi dan besar tarifnya disesuaikan melalui Peraturan Daerah yang setiap daerah berbeda-beda. Pendapatan dari sektor pajak ini bergantung dengan kepatuhan wajib pajaknya dalam membayarkan pajak.

Kota Malang adalah sebuah kota yang didalamnya memiliki banyak Universitas baik negeri maupun swasta diantara nya yaitu Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, dan Politeknik Negeri Malang. Dengan banyaknya institusi pendidikan tinggi ini, membuat mahasiswa dari kota lain untuk menimba ilmu di Kota Malang ini, sehingga usaha rumah kos didirikan untuk menjadi tempat tinggal para mahasiswa rantau.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 mengatur tentang adanya pajak bagi usaha rumah  kos  di  kota  malang  dengan  tarif  5%  .

Wajib Pajak rumah kos ini adalah usaha rumah kos yang mempunyai kamar lebih

dari 10. Disinyalir ada ketidak patuhan wajib pajak rumah kos, sehingga pemungutan tidak berjalan optimal (Anonim).

Sehingga rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana kepatuhan wajib pajak terhadap Perda Kota Malang No.16 Tahun 2010. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak atas rumah kos ini. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan tentang kepatuhan dan memberi masukan kepada institusi terkait.

Dasar hukum pajak hotel atas rumah kos di Kota Malang ini adalah UU No.28 Tahun 2009 tentang PDRD, dan Perda Kota Malang No.16 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak kos adalah pemilik usaha rumah kos yang mempunyai kamar lebih dari 10, dan subjek pajak adalah penyewa kamar kos. Tarif yang telah ditetapkan adalah 5% dari harga sewa kamar kos. Cara penghitungan pajak terutang adalah 5% dikalikan harga sewa dikalikan banyaknya kamar.

Masa pajak adalah satu bulan kalender yang artinya pembayaran pajak kos ini dilakukan setiap bulan. Denda Administrasi keterlambatan adalah sebesar 5%. Wajib pajak menghitung sendiri besar pajaknya kemudian di setorkan dan dilaporkan kepada pihak Dinas Pendapatan Kota Malang.

METODE PENELITIAN

Jenis penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian deskriptif melalui pendekatan kualitatif.

Fokus dalam penelitian ini adalah Kepatuhan Wajib Pajak yang dapat di lihat dari empat kategori sesuai dengan teori Zain (2007:31), yaitu :

  1. Wajib Pajak paham atau berusaha untuk memahami ketentutan perundang-undangan.
  2. Mengisi Formulir Pajak dengan jumlah yang
  3. Menghitung Pajak dengan jumlah
  4. Membayar pajak tepat waktu

Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kota Malang dan situs penelitian dilakukan pada Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Kota Malang. Sumber data yang digunakan dibagi menjadi dua menurut Lofland dalam Moleong (2007:157 )

  1. Data Primer

Pegawai pada Dinas Pendapatan Kota Malang yang berhubungan langsung dengan pemungutan pajak hotel atas rumah kos dan Wajib Pajak pemilik rumah kos di Malang yang berhubungan langsung dengan pembayaran pajak hotel atas rumah kos.

  1. Data Sekunder

Data Targer dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2014.

Teknik pengumpulan data yang dilakukan sesuai dengan masalah yang diteliti dengan menggunakan metode yaitu:

  1. Wawancara

Wawancara dilakukan sesuai dengan teori Menurut Sugiyono    (2008:41).

  1. Dokumentasi

Dokumentasi dilakukan sesuai dengan teori dari Arikunto          (2006:231).

  1. Snowball Sampling

Snowball sampling dilakukan sesuai dengan Sugiyono (2001: 61).

  1. Triangulasi

Triangulasi dilakukan sesuai dengan teori dari Sugiyono (2008: 41)

Dalam penelitian ini, penentuan informan ini menggunkan teknik Snowball Sampling sampel menurut teori Sugiyono (2001:61).

Dalam penelitian ini, informan I sampai dengan informan VII merupakan informan yang berasal dari wajib pajak. Infoman VIII sampai dengan informan X adalah informan yang berasal dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang.

Instrumen penelitian adalah :

  1. Interview Guide (pedoman wawancara)
  2. Peneliti Sendiri
  3. Fact Reality
  4. Pedoman dokumentasi
  5. Field note yaitu catatan lapangan.

Analisis Data menggunakan teori dari Miles Huberman dalam Sugiyono (2013:247)

  1. Reduksi Data
  2. Penyajian Data
  3. Penarikan Kesimpulan

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

  1. Wajib Pajak     Paham     atau     Berusaha Memahami Peraturan

Berdasarkan hasil penelitian, pemahaman pemilik kos lebih dari 10 kamar sebagai wajib pajak yang diwakili oleh ketujuh informan telah mengetahui dan memahami informasi tentang pajak hotel atas rumah kos sesuai dengan peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 . Dalam tahapan pemahaman wajib pajak atas peraturan pajak hotel atas rumah kos, menurut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 7(2) tentang tarif pajak kos telah sesuai yaitu 5%. Dalam penghitungannya, pemahaman wajib pajak kos juga telah sesuai dengan Peraturan daerah Nomor 16 tahun 2010 Pasal 6 tentang   Dasar   Pengenaan   Pajak   (DPP) yang digunakan sebagai pengali tarif pajak yaitu harga sewa kos. Pada pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2010 disebutkan penghitungan pajak terutang, yaitu tarif dikalikan dengan DPP. Ketujuh informan yang di wawancarai oleh peneliti menjawab dengan jelas dan benar besarnya tarif, dan ara penghitungan pajak kos. Hal     ini           tentu   saja          bukti            telah   sesuainya pemahaman wajib pajak terhadap Perda Kota malang Nomor 16 Tahun 2010.
2.Wajib Pajak Mengisi Formulir dengan Benar

Pada saat pendataan berlangsung, petugas dari Dinas Pendapatan Kota Malang (Dispenda Kota Malang) mendatangi masing-masing rumah kos- kosan yang ada di kota malang dengan prioritas sosialisasi di pemukiman yang mayoritas memiliki usaha kos. Pemilik kos lebih dari 10 kamar sebagai wajib pajak dalam pengisian fomulir wajib pajaknya didampingi oleh petugas Dispenda Kota Malang. Dalam pelaksanaan pengisian formulir wajib pajak telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 yaitu mengisi dengan benar. Kesalahan pengisian dengan sengaja atau dapat disebut dengan penghindaran pajak, tidak terlihat dalam wawancara yang dilakukan peneliti terhadap ketujuh informan selaku wajib pajak kos. Berdasarkan hasil wawancara, wajib pajak tidak berani melakukan penghindaran pajak dengan mengisi data secara tidak benar, karena selalu di damping oleh petugas pajak. Peneliti  dapat  mengambil  kesimpulan   bahwa wajib pajak dengan kemauannya sendiri walaupun terpaksa karena takut akan sanksi yang diberikan oleh Dispenda Kota Malang mau menandatangani formulir pendaftaran menjadi wajib pajak serta membayarkan pajak atas usaha kos nya. Pendampingan petugas pada saat pengisian formulir menjadi wajib pajak dilakukan Dispenda Kota Malang untuk mengantisipasi penghindaran pajak yang akan dilakukan oleh wajib pajak hotel atas rumah kos, sehingga pengisian formulir wajib pajak diisi dengan benar oleh wajib pajak hotel atas rumah kos, sehingga pengisian data wajib pajak dipastikan benar telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2010 pasal 10 ayat 1 dan 2.

3.Wajib Pajak menghitung Pajak dengan Benar.

Kepatuhan Wajib Pajak menurut wajib pajak dikutip oleh Zain (2007:31), salah satu indikasi bahwa wajib pajak patuh adalah menghitung pajak dengan benar. Wajib pajak yang merupakan pemilik kos diharapkan menghitung pajaknya dengan benar, karena dalam Peraturan daerah Nomor 16 tahun 2010 Kota Malang wajib pajak di haruskan menghitung pajaknya sendiri dengan benar.

Wajib pajak kos diharuskan membayar pajak nya tiap bulan, dengan cara menghitung pajaknya sendiri. Pihak wajib pajak yang merupakan pemilik kos sendiri merespon positif akan penghitungan pajak yang harus dilakukannnya tiap bulan. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan kelima informan pemilik kos, menyatakan bahwa mengitung pajak kos dirasa mudah karena sudah ada tarif yang ditetapkan. Sehingga, pajak terhutang adalah hasil kali dari harga kamar yang tersewa dengan tarif yang sudah ditetapkan oleh peraturan. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Informan V yang mengatakan bahwa penghitungan pajak lebih baik dihitung wajib pajak sendiri, karena penghitungannya hanya berapa banyak kamar terisi, dikalikan dengan harga sewa kemudian dikalikan 5% saja.

Dilihat dari penuturan wajib pajak Informan 5 tersebut, bisa dikatakan bahwa tarif final 5% yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Kota Malang ini sangat      membantu      wajib      pajak      dalam

penghitungan pajaknya dengan benar. Dipertegas dengan pernyataan Informan 8 selaku Kepala Seksi Pendapatan Bagian Pajak, bahwa tarif final dinal dilakukan untuk mempermudah penghitungan yang harus dilakukan wajib pajak. Sesuai dengan hasil wawancara ibu wiwik diatas, bahwa tarif final dibuat untuk mempermudah penghitungan yang akan dilakukan wajib pajak. Tarif final 5% yang dilakukan oleh wajib pajak dalam penghitungan pajaknya telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 7 ayat 2.
4.Wajib Pajak membayar Pajak Tepat Waktu

Pembayaran pajak kos yang dilakukan oleh wajib pajak adalah tiap bulan. Namun, terdapat senjang (gap) antara pelaksaan pembayaran pajak kosoleh wajib pajak dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010, senjang tersebut pada waktu pembayaran pajak. Sebagaimana dari data yang diperoleh : Masa pajak menurut Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 adalah satu bulan kalender, artinya pembayaran pajak dilakukan oleh wajib pajak setiap bulan. Namun wajib pajak ada yang membayarkan pajaknya beberapa bulan sekaligus. Sebagaimana yang diungkapkan oleh pernyataan Informan ke Informan ke 4 yang menyewakan kos nya per- semester atau dengan kata lain mendapatkan penghasilan per-6 bulan bahwa pembayaran pajak kos dilakukan pada saat menerima pendapatan.

Berdasarkan hasil wawancara yang ada pada data fokus penelitian tentang pembayaran tepat waktu yang dilakukan oleh wajib pajak, mereka yang membayarkan pajaknya untuk beberapa bulan kedepan adalah bentuk antisipasi yang dilakukan oleh wajib pajak sehingga tidak terlambat dalam pembayaran pajak kos karena pendapatan atas usaha kos nya sudah terpakai.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan analisis data dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab IV, peneliti dapat menarik beberapa kesimpulan, yaitu:

  1. Penerapan pemungutan pajak hotel atas rumah kos mulai dari sosialisasi, pendataan wajib pajak, dan sanksi di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010. Pada penerapannya, sanksi yang diberikan kepada wajib pajak hotel atas rumh tidak patuh membuat efek jera kepada wajib pajak hotel atas rumah kos lainnya sehingga wajib

 

pajak menjadi patuh karena tidak ingin mengambil resiko akan sanksi dari Dispenda Kota Malang.

  1. Jumlah wajib pajak atas rumah kos pada tahun pertama pemungutan yaitu tahun 2014 adalah sebanyak 429 wajib pajak. Jumlah wajib pajak ini, tidak lepas dari upaya Dispenda Kota Malang dalam sosialisasi serta pendataan wajib pajak, sehingga pemilik kos lebih dari 10 kamar terdaftar menjadi wajib pajak hotel atas rumah
  2. Wajib pajak hotel atas rumah kos telah memahami aturan perpajakan tentang usaha rumah ko, mengisi formulir wajib pajak dengan benar, menghitung pajaknya dengan benar, dan telah membayarkan pajak tepat pada waktunya. Oleh sebab itu, wajib pajak hotel atas rumah os dapat dikatakan sebagai wajib pajak yang sangat patuh, karena sudah memenuhi ke-empat kriteria kepatuhan wajib pajak sesuai teori dari Nowak dalam Zain (2007:31).
  3. Pencapaian realisasi penerimaan pajak atas penginapan/kos di dispenda Kota Malang telah melebihi target dengan presentase 163% pada tahun 2014 juga mencerminkan kepatuhan wajib pajak hotel atas rumah kos serta keberhasilan Dispenda Kota Malang dalam pemungutan Pajak
  4. Sanksi tegas yang diberikan oleh Dispenda Kota Malang kepada wajib Pajak yang melanggar aturan perpajakan adalah penyegelan usaha rumah kos yang didikan oleh wajib pajak bersangkutan, sehingga membuat efek jera terhadap wajib pajak bersangkutan serta wajib pajak

 

SARAN

Kepatuhan wajib pajak hotel atas rumah kos di Kota Malang telah patuh dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota malang Nomor 16 Tahun 2010 dan penerapan pemungutan yang dilakukan oleh Dispenda Kota Malang telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomer 16 Tahun 2010. Masalah yang dihadapi adalah oleh Dispenda Kota Malang adalah pemilik kos yang seharusnya menjadi wajib pajak berada diluar kota, serta pajak hotel atas rumah kos yang tergolong pajak baru di Kota Malang ini, sedangkan masalah yang di hadapi oleh wajib pajak adalah tempat pembayaran dan cara memungut pajak kepada penyewa kos. Ketidakpahaman wajib pajak hotel atas rumah kos akan pemungutan pajak kos kepada subjek pajak menyebabkan mereka menaikkan harga sewa kamar kos.

 

Berdasarkan temuan masalah dan kendala, maka peneliti mengajukan beberapa saran yang mungkin dapat ddipakai sebagai bahan masukan. Saran tersebut antara lain :

  1. Saran untuk pihak Dinas Pendapatan Kota Malang adalah menambahkan informasi pada saat sosialisasi tentang pajak kos. Bahwa wajib pajak hotel atas rumah kos yang merupakan pemilik kos memungut pajak dari subjek pajak yaitu penyewa kamar kos. Kemudian, wajib pajak hotel atas rumah kos menyetorkan pajak yang sudah dipungut tersebut kepada Dinas Pendapatan Kota Sehingga pemilik kos memahami mekanisme pemungutan pajak hotel atas rumah kos ini dan dapat mempertimbangkan kenaikan harga sewa kos pada usaha rumah kosnya. Kemudian untuk hasil penerimaan pajak hotel atas rumah kos , sebaiknya dipisahkan, agar penerimaan bersih atas pajak rumah kos terlihat jumlahnya.
  2. Petugas Sosialisasi serta pendataan dan pendaftaran wajib pajak sebaiknya ditambahkan, menurut hasil penelitian yang dilakukan penelitian, banyak usaha rumahkos yang baru dibangun. Sosialisasi serta pendataan dan pendaftaran wajib pajak secara langsung diharapkan dilakukan secara berkesinambungan mengingat perkembangan usaha rumah kos di kota malang merupakan potensi
  3. Saran untuk pihak pemilik kos lebih dari 10 kamar terutama yang berdomisili diluar kota agar menguasakan pendaftaran wajib pajak kepada orang kepercayaannya agar kewajiban pajak tetap dapat dilaksanakan walaupun tidak berada di Kota
  4. Saran untuk peneliti selanjutnya diharapkan meneliti tentang evaluasi pendapatan pajak kos dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, karena usaha rumah kos begitu banyak dan yang akan mendirikan usaha rumah kos terlihat begitu banyak juga. Diharapkan peneliti selanjutnya dapat mengevaluasi bagaimana pendapatan pajak kos terhadap peningkatan PAD di Kota

 

 

PERENCANAAN PAJAK PPh 21 SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PPh BADAN ?

ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PPh 21 SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN (STUDIKASUS PADA PT Z)

Dwi Fitri Kurniawati*, Ahmad Dahlan **

(PSPerpajakan,JurusanAdministrasiBisnis,FakultasIlmuAdministrasi,UniversitasBrawijaya)

 

ABSTRACT

PTZasaprofit-orientedorganizationhasthemaingoaltoearnprofitoptimally,butthehigherprofitswillalsocause

thehigherincome taxtobepaid.Thisledthecompany tomakeefforts tosavingincometaxexpense tobepaid.The typeofthis researchis descriptiveanalyticalwith datacollectiontechniqueusingdocumentation.The researchfocus isTaxPlanningthroughthethreealternativeswithfourmethodsofcalculatingIncomeTaxArticle21andtheimpact ofTaxPlanningimplementation asanefforttosavingIncomeTaxexpenseofPTZ.Theresultshowsthatthe implementation oftaxplanningusingGrossUpMethodismostappropriateforPTZ.ApplicationofGrossUp Methodsuccessfullyprovedin reducingIncomeTaxtoRp1,621,953,267,- or abletosavingIncomeTaxExpenseof Rp62,876,413,-.Inaddition,theimplementation ofGrossUpMethodalsoresultedinthecompany’scommercial profitaftertaxincreasedto Rp4,966,510,162,- oranincreaseinprofitof Rp29,988,633,-.

Keywords:TaxPlanning,IncomeTaxArticle21,CorporateIncomeTax,TaxSavings

 

 

ABSTRAK

PTZsebagaiorganisasi yangberorientasipadalabamempunyaitujuanutamauntuk mendapatkanlabaseoptimalmungkin,namunsemakinbesarlabayangdiperolehjugaakanmenyebabkan bebanpajakmenjadilebihbesar.Halinimenyebabkan perusahaanmelakukanberbagaiupayauntuk menghematbebanpajakyangharusdibayar.Jenispenelitian yangdigunakanyaitupenelitian deskriptif analitisdenganteknikpengumpulan datamenggunakan dokumentasi.Fokuspenelitianadalah perencanaan pajakmelaluitigaalternatifdenganempatmetodeperhitunganPajakPenghasilan Pasal21 karyawanserta dampak penerapanperencanaanpajaktersebut sebagai upayapenghematanbebanPajak PenghasilanBadanPTZ.Hasilpenelitianinimenunjukkan bahwapenerapanperencanaanpajak menggunakan GrossUpMethodmerupakanyangpalingtepatbagiPTZ.PenerapanGrossUpMethod terbuktiberhasilmenurunkan PajakPenghasilanperusahaanmenjadiRp1.621.953.267,-ataumampu melakukanpenghematanPajakPenghasilansebesarRp62.876.413,-.Selainitu,penerapanGrossUpMethod jugamengakibatkanlabakomersialperusahaansetelahpajakmeningkat menjadiRp4.966.510.162,-atau terjadipeningkatanlabasebesarRp29.988.633,-.

KataKunci:PerencanaanPajak,PajakPenghasilanPasal21,PajakPenghasilanBadan,Penghematan

Pajak

 

 

 

PENDAHULUAN

Terdapatperbedaan kepentingan mengenaipajakantarapemerintah danwajib pajak.Pajakmerupakan salahsatusumber pendapatanutamanegarayangdigunakanuntuk membiayaikegiatan-kegiatan negara,sedangkan bagiwajibpajakdengan melakukanpembayaran pajakmakaakanmengurangi kemampuan ekonomis.Perusahaan sebagaiwajibpajakharus mematuhidanmelaksanakan kewajiban perpajakannya sesuaidenganperaturanyang berlaku.Semakinbesarlabayangdiperolehmaka jumlahpajakyangharusdibayarakansemakin

besar pula. Hal inimenyebabkan perusahaan

melakukanberbagaiupayaagardapat menghemat pengeluaran darisegibeban pajaknya.

Salah satucarayangdapatditempuh sebagaiupayapenghematanpajakadalahdengan melaksanakan ManajemenPajakyangbaik. Manajemen Pajakadalahsuatucarayangdapat dilakukantanpaharusmelanggarhukumsebagai upayapemenuhan kewajibanperpajakannamun pajakyangdibayarkandapatlebihrendah.Upaya tersebutjuga  sebagai  perencanaanpajak, yaitu upayapemenuhankewajibanperpajakansecara

 

lengkap,benar,dantepatwaktu sehingga meminimalisirpemborosansumberdaya.

Upayapenghematan bebanpajakdapat dilakukandengancaralegalmaupunilegal.Salah satu caralegalyangdapatdilakukanWajib Pajak adalahmelalui  perencanaanpajak  tanpaharus melanggar peraturanyangberlakudengan memanfaatkan celah-celahhukumyangada. Perencanaanpajaktersebutsalahsatunyadengan perencanaan terhadapperlakuanPajak Penghasilan Pasal21karyawandalam perusahaan. Terdapattigaalternatifdengan empatmetodeperhitungan PajakPenghasilan Pasal21karyawan,yaitu Pajak PenghasilanPasal

21     ditanggung     sendiri     oleh     karyawan

menggunakanGrossMethod,pajakditanggung olehperusahaan menggunakanNetMethod,dan karyawan diberikantunjangan pajak menggunakanNonGrossUpMethod danGrossUp Method.

Berdasarkan penelitianterdahulu yang

dilakukanolehAprilia(2010)diperoleh kesimpulan bahwasetelahditerapkan perencanaan   pajak  menggunakan  Gross  Up Methoddapatmenghemat bebanPajak Penghasilan Badan.Mengacupadapenelitian terdahulu,makadigunakan lokasiyangberbeda untukmenguatkan penelitiantersebut,sehingga dipilihPTZsebagailokasipenelitian.

PTZadalahperusahaanyangbergerakdi

bidangjasapengirimansurat-suratdandokumen dengan kantorpusatdiJakarta Timur.Sebagai perusahaanyang berorientasipadalaba,  PT Z jugamempunyaitujuanuntukmendapatkanlaba semaksimal mungkin,sehingga diperlukan perencanaan yangbaiksebagaiupaya penghematan pengeluaranperusahaan.Saatini PTZmenggunakanNetMethod dalampenerapan perhitungan PajakPenghasilan Pasal21 karyawan,yaitumenanggung bebanPajak Penghasilan karyawannya.Olehsebabitu,atas dasarpentingnyaperencanaan pajakbagi perusahaansebagaiupayapemenuhankewajiban perpajakandanterkaitpuladenganpenghematan pengeluaran perusahaan,makapenelitian ini berfokus padapemilihanalternatifperhitungan PajakPenghasilanPasal21yangpalingtepatbagi PTZsebagaiupayapenghematan bebanPajak PenghasilanBadan.

TINJAUANPUSTAKA Pajak

Soemitro dalamMardiasmo (2006:1), pajakmerupakan iuranwajibrakyatkepadakas negaraberdasarkanUndang-Undang(yangdapat dipaksakan)yangdigunakan untukmembiayai pengeluaran umumnegaradengantidak mendapattimbalbaliksecaralangsung

 

PajakPenghasilan

PajakPenghasilan dikenakanatas penghasilan yangditerimaataudiperoleh oleh orangpribadiatauperseoranganmaupunbadan. DasarhukumPajakPenghasilan diIndonesia diaturdalamUndang-UndangNomor36Tahun

2008yangmerupakanperubahankeempatatas

Undang-UndangNomor7 Tahun1983tentang

PajakPenghasilan.

 

 

TarifPajakPenghailan

  1. 1. PajakPenghasilanPasal21

TarifPajakPenghasilanpasal21berdasarkan lapisanPenghasilan KenaPajakdapatdilihat padatabel1.

 

Tabel1. TarifPajakPenghasilanPasal21

 

Lapisan

PenghasilanKena Pajak

Tarif

Pajak

 

sampaidenganRp50.000.000,-

 

5%

di atasRp 50.000.000,-s.d

Rp 250.000.000,-

 

15%

di atasRp 250.000.000,-s.d

Rp 500.000.000,-

 

25%

 

di atasRp 500.000.000,-

 

30%

Sumber:Undang-UndangNomor 36 Tahun

2008 Tentang PajakPenghasilan

 

 

  1. 2. PajakPenghasilanBadan

Badanatauperusahaanmerupakansalahsatu subjek Pajak Penghasilan  yang dikenakan tarifsebesar 25%darijumlah Penghasilan KenaPajakdanterdapat fasilitas pengurangan tarifsebesar50%bagiyang memilikiperedaranbrutosampaidenganRp

50.000.000.000,-dalamsatutahunpajak.

 

 

PenghematanPajak

Penghematan pajakadalahsuatucaralegalyangdapatdilakukan WajibPajakdalam meminimalisir utangpajaknyadenganjalan menahandiriuntuktidakmelakukantransaksi

 

yangterkenaPajakPertambahan Nilaiatau dengansengajamengurangi jamkerjaatau memperbesar biayaoperasional sehingga menyebabkanPenghasilanKenaPajak  menjadi lebihkecildandengandemikian akanterhindar dari pengenaanPajak  Penghasilanyang  besar. Langkah  awaldalam melakukanpenghematan ajakadalahdenganmempersiapkan manajemen pajakyangbaik.

 

ManajemenPajak

Lumbantoruan dalamSuandy(2008:6), secaraumummanajemen pajakdapatdiartikan sebagai  carapemenuhankewajibanperpajakan denganbenartetapijumlah pajak yangdibayar dapatditekanserendah mungkin untuk memperolehlabadanlikuiditasyangdiharapkan. Tigapersyaratan yangharusdilakukan untuk dapatmenyelenggarakan manajemenpajakyang baik,yaitu(1)Pemahaman ketentuanperaturan perundangan-undangan;(2)Penempatanpersonil yangkompetendanprofessional; (3) Penyelenggaraan akuntansiyangterverifikasi. Tujuandarimanajemenpajakdibagimenjadidua (Suandy,2008:6),yaitumenerapkan peraturan secarabenardanusaha efisiensiuntukmencapai labadanlikuiditasyangseharusnya.Salahsatu

cara untukmencapai tujuan tersebut adalah

Perencanaan PajakMelaluiTigaAlternatif denganEmpatMetodePerhitungan Pajak PenghasilanPasal21Karyawan

PerlakuanPajakPenghasilan Pasal21 karyawandapatdilakukandengantigaalternatif, yaitu:

  1. 1. Ditanggung sendirioleh karyawan (Gross

Method)

PajakPenghasilanPasal21langsungdipotong darigajikaryawan.

  1. 2. Ditanggungolehpemberikerja(NetMethod) PajakPenghasilanPasal21ditanggungoleh pemberikerja.
  2. 3. Pemberiantunjanganpajak
  3. a. NonGrossUpMethod

Jumlahtunjangan pajakyangdiberikan lebihrendahdarijumlahpajakterutang.

  1. b. GrossUpMethod

Jumlahtunjangan pajakyangdiberikan samabesarnya denganjumlahpajak terutangdihitungmenggunakan rumus matematikapadatabel2.

 

 

Tabel   2.Rumus   Gross   Up   Method   untuk

Perhitungan    Pajak    PenghasilanPasal    21

Karyawan

Lapisan

 

denganmelakukanperencanaanpajak.

Penghasilan

RumusGross Up

 

KenaPajak                                        

 

 

PerencanaanPajak

sampaidengan

=      PhKP x   5%                 

 

Rp 50.000.000,-0,95                                                     

 

Perencanaan pajakmerupakan langkah

awaldalammanajemen pajak,yaitu mengumpulkan danmenelitiperaturan perpajakan untukmenyeleksijenistindakan penghematan pajakyangakandilakukan (Suandy, 2008:6).Haltersebutberhubungan denganpengendaliandarisetiaptransaksiyang

berpotensi menimbulkanpajak dengan tujuan

di atas

Rp 50.000.000,- sampaidengan Rp 250.000.000,- di atas

Rp 250.000.000,-

sampaidengan

Rp 500.000.000,-

di atas

(PhKPx15%)–Rp 5.000.000,00

=                             0,85

 

 

(PhKPx25%)-Rp30.000.000,00

=                             0,75

 

 

(PhKPx30%)-Rp55.000.000,00

 

 

dapatmenghemat   jumlah  pajak  yang  harus

Rp 500.000.000,-=

0,7

 

 

dibayar.

Tujuanperencanaan pajakadalah bagaimana pengendalian dapatmengefisiensi jumlahpajakyangakanditransferkepemerintah, melaluiapayangdisebut sebagaipenghindaran pajak(taxavoidance)bukanpenyelundupanpajak (taxevasion)yangmerupakantindakpidanafiskal yangtidakakanditoleransi (Zain, 2005:42). Manfaat dariperencanaan pajakadalahuntuk menghematkaskeluardanmengaturalirankas.

Sumber:https://pusatlayananpajak.blogspot.co.id,

2015

 

 

METODE PENELITIAN

Jenispenelitian dalammenganalisis perencanaan pajakmelaluiperhitungan Pajak PenghasilanPasal21yangpalingtepatbagiPTZ adalahdeskriptif analitisdenganpendekatan studikasus, yaitusuatupenelitian untuk mengungkapkandanmemahamimasalahyang

 

adadiperusahaan denganmengolahdata, menganalisis, menelitidanmenginterpretasikan sertamembuatkesimpulan dankemudian memberisaranyangdanpembahasannyadisusun secarasistematis. Kemudianupayayangdapat dilakukanuntukmenghemat PajakPenghasilan tanpamelanggarperaturanperpajakan yang berlaku.

Penelitianiniberfokuspadaperencanaan

pajakmelaluitigaalternatifdenganempatmetode perhitunganPajakPenghasilanPasal21karyawan dandampakdaridilaksanakannya perencanaan pajaktersebutsebagaiupayapenghematanbeban PajakPenghasilan BadanPTZ.Lokasipenelitian adalahPTZyangbergerak dibidangjasa pengirimansurat-surat dandokumendengan kantorpusatdiJakarta Timur.Jenisdatayang digunakan adalahdataprimerberupaLaporan Laba/Rugi dandaftarrinciangajikaryawantetap periode tahun2015,sertadatasekunderberupa profildangambaran umumperusahaan.Instrumen penelitiandenganteknik pengumpulandata dokumentasiberupafotokopi Laporan LabaRugidandaftarrinciangaji karyawantetapperiodetahun2015.

Metodeanalisisyangdigunakanadalah

metodedeskriptif analitis,yaitudengan mengumpulkan, menganalisis,dan menginterpretasikan datayangberwujudangka yangdiperolehdariperusahaan dengan memberikan gambaranyangsesuaidengan kenyataan yangadapadasaatpenelitian berlangsung.

 

HASILDANPEMBAHASAN GambaranUmumPerusahaan

PTZberdiripadatahun1999 merupakan

perusahaan yangbergerakdibidangjasa pengirimansurat-surat dandokumendengan kantorpusatdiJakarta Timur.Semakin berkembangnyabisnisyangdijalani,padatahun

2001PTZmulaimerambahkebisnistrukbox

denganmelayanisegmenpengiriman antarkota. PerhitunganPajakPenghasilanPasal21karyawan yangsaatinidiggunakanadalahNetMethod.Hal tersebutmerupakan strategiPTZdalam meningkatkan kepuasandanmemotivasi karyawan.

HasilPenelitian

  1. 1. GambaranPerhitunganPajakPenghasilan

Pasal21KaryawanPTZ

Contoh   perhitungan dapatdilihat padatabel3.

 

 

Tabel3.PerhitunganPajakPenghasilanPasal

21 KaryawanAF, K/3 Tahun 2015 (dalam

Rupiah)

 

Uraian
PenghasilanBruto:

GajiPokok(12×6,430,000) TunjanganTransport TunjanganMakan TunjanganLembur TunjanganKesehatan THR/Bonus

JumlahPenghasilan Bruto

Pengurang:

BiayaJabatan(5% xPenghasilan

Bruto)

PenghasilanNettoSetahun

PTKP (K/3)

PenghasilanKena Pajak

PPhPasal21Setahun:

5% x50,000,000

15%x4,497,590

 

 

77.160.000

7.200.000

7.200.000

6.172.800

1.860.000

8.299.400

107.892.200

 

 

 

(5.394.610)

102.497.590

(48.000.000)

54.497.590

 

 

2.500.000

674.639

3.174.639

Sumber:PTZ(DataDiolah,2016)

 

 

Daricontohperhitunganpada tabel3terlihat jumlahpenghasilankaryawanAFselamasatu tahunadalahRp77.160.000,- danjumlah Pajak  Penghasilannya adalah  sebesar  Rp

3.174.639,-.  Kebijakan perusahanmenanggung  Pajak Penghasilan karyawannya membuatjumlahpenghasilan bersihyangditerima karyawantetapsebesar Rp102.497.590,-,berdasarkanPasal9ayat(1) huruf h Undang-undangNomor36 Tahun

2008tentangPajakPenghasilan,biayayang

dikeluarkan perusahaan untukmembayar PajakPenghasilankaryawannya tidakdapat dibebankan sebagaipengurangpenghasilan dalamperhitungan LabaRugifiskal perusahaan. Haltersebutdapatmerugikan perusahaan karenalabafiskalperusahaan menjadi     lebih     besar.Jumlah     Pajak

 

Penghasilan PTZtahun2015dapatdilihat padatabel4berikut:

Tabel4.PajakPenghasilan PTZTahun2015 (dalamRupiah)

PendapatanUsaha HargaPokokPenjualan LabaKotor

BebanUsaha

LabaUsaha

Pendapatan(Beban)Lain-lain LabaBersihSebelumPajak Pajak PenghasilanBadan:

25%xRp 6,739,318,716

LabaBersihSetelahPajak

185.741.946.059

147,659,234,920

38.082.711.140

(18.090.098.443)

19.992.612.697

(13.253.293.981)

6.739.318.716

 

 

1.684.829.679

5.054.489.037

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber:PTZ(DataDiolah,2016)

 

 

  1. 2. PenerapanPerencanaanPajakMelaluiPajak

PenghasilanPasal21PTZ

Jika  menggunakanGross  Method makaPTZharusmemotong Pajak PenghasilanPasal21karyawansebesarRp

218.617.870,-untuktahun2015.Haltersebut

tidakakanmerugikan perusahaan, namun akanmengurangitakehomepaykaryawan.

JikamenggunakanNetMethodseperti saat ini,maka pada tahun2015PTZharus menanggung PajakPenghasilanPasal21 karyawansebesarRp218.617.870,-. Kondisi tersebutmemberikan keuntungan bagi karyawankarenatake  homepay tidak  akan berkurang.Namun,bagiperusahaan akan merugikankarena biaya  Pajak  Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung  tersebut tidak dapatmenjadipengurangPenghasilan Kena Pajak.Sepertiyangdijelaskan dalamPasal9 ayat(1)hurufhUndang-undangNomor36

Tahun2008tentangPajakPenghasilan,bahwa

biayaPajak  Penghasilanbukan merupakan biayayangdapatdijadikan pengurang PenghasilanKenaPajak.

Jika  menggunakan NonGross  Up

Method,terdapat selisihantara jumlah tunjangan pajakyangdiberikan dengan jumlahPajakPenghasilan Pasal21terutang karyawansebesarRp28.113.790,-. Selisih terseebut dipotong daripenghasilan karyawan. Pemberiantunjanganpajak tersebutdapatdijadikan pengurang PenghasilanKenaPajakperusahaan,sesuai

dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- undangNomor36tentangPajakPenghasilan.

Jikamenggunakan GrossUpMethod, jumlahtunjangan pajakdanjumlahPajak Penghasilan Pasal21terutangadalahsama yaitusebesarRp251.505.650. Sehingga, walaupun penghasilan karyawanakan dipotongPajakPenghasilan, penghasilan bersihyangdibawa pulangkaryawan akan tetap sama sepertipadasaatperusahaan menggunakan NetMethodkarenaPajak Penghasilan Pasal21telahdiberikan tunjangan olehperusahaan denganjumlah yangsamadenganjumlahpajakterutang.Hal tersebutakanmenguntungkanbagikaryawan danbagiperusahaan jugadapat membebankanbiayatunjanganpajaktersebut sebagaipengurangPenghasilan KenaPajak perusahaan, sesuaidenganPasal6ayat(1) hurufaUndang-undang Nomor36tentang PajakPenghasilan.

 

  1. 3. PenerapanMetodePajakPenghasilanPasal

21 TerhadapLaporanLabaRugiPTZ

  1. a. Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21

Gross MethodTerhadap Laporan Laba

RugiPTZ

Tidak  terdapat   koreksi  fiskal padaBebanusahaPTZkarena Pajak Penghasilan Pasal21karyawantelah dipotong langsung daripenghasilan karyawan.

  1. b. PenerapanPajakPenghasilanPasal21Net

MethodTerhadapLaporanLabaRugiPTZ Terdapat   koreksi   fiskal   atas

bebanPajak PenghasilanPasal21sebesar

Rp218.617.870,-. Koreksitersebut disebabkan   beban  Pajak  Penghasilan tidakdapatdijadikan sebagaipengurang Penghasilan KenaPajak.Sehingga mengakibatkan jumlahlabafiskallebih besardaripadalabakomersial.

  1. Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21

NonGrossUpMethodTerhadapLaporan

LabaRugiPTZ

Tidak  terdapat   koreksi  fiskal padabebanusaha PTZkarenabeban tunjangan pajakdapatdijadikansebagai pengurangPenghasilan KenaPajak perusahaan.

 

  1. d. Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21

GrossUpMethodTerhadapLaporanLaba

RugiPTZ

Tidak  terdapat   koreksi  fiskal padabebanusaha PTZkarenabeban tunjangan pajakdapatdijadikansebagai pengurangPenghasilan KenaPajak perusahaan.SelainPajakPenghasilanPT Zmenjadi lebih kecil,kelebihan menggunakan GrossUpMethodtidak menyebabkan selisihantaratunjangan pajak yangdiberikanperusahaandengan

jumlahPajak   Penghasilan  Pasal   21

terutang karyawan, sehingga take home paykaryawantidakakanberkurang.

Untuklebihmeyakinkan metode manayangpalingtepatdigunakan PTZ sebagaiupaya yangdapatdilakukan untuk menghematbebanPajakPenghasilan Badan, telah  diringkaskedalambentuk  tabel hasil dariperbandinganantaraempatmetodeyang telahditerapkan sebelumnya. Perbandingan besarnyajumlahPajakPenghasilan PTZ setelahpenerapanempatmetodeperhitungan PajakPenghasilanPasal21dapatdilihatpada

tabel5berikut:

 

 

 

 

Tabel5.PerbandinganPajakPenghasilanPTZdenganpenerapanempatmetodeperhitunganPajak

PenghasilanPasal21(dalamRupiah)

 

Uraian GrossMethod Net Method NonGross Up Gross Up
TakeHomePay 4.915.754.780 5.134.372.650 5.106.258.860 5.134.372.650
LabaKomersial 6.839.969.078 6.621.351.208 6.621.351.208 6.588.463.428
Laba Fiskal 6.739.318.716 6.739.318.716 6.520.700.846 6.487.813.066
 

PajakPenghasilanBadan

 

1.684.829.679

 

1.684.829.679

 

1.630.175.212

 

1.621.953.267

LabaKomersialSetelah Pajak 5.155.139.399 4.936.521.529 4.991.175.997 4.966.510.162

 

Sumber:Data Diolah, 2016

 

Daripenerapan keempatalternatif perhitungan PajakPenghasilan Pasal21 terhadap Laporan LabaRugiPTZ,diperoleh kesimpulan bahwaalternatifyangpaling sesuaibagiPTZadalahalternatif keempat, yaitu memberikantunjanganpajak  dengan melakukan metodeGrossUp.Alternatiff denganmetodeGrossUpdipilih karena memberikan keuntungan bagikeduapihak, karyawandanperusahaan. Bagikaryawan, penghasilan yangdibawapulangakantetap samasepertisaatperusahaan menggunakan NetMethodyaitu sebesarRp5.134.372.650,-jaditidakakanmengurangi kesejahteraan karyawan. Sementarabagiperusahaan, tunjangan pajakyangdiberikan dapat menjadipengurangpadaperhitungan Laba Rugifiskalperusahaan. Dapatdilihatjuga perbandingannya padatabel14bahwa penerapan metodeGrossUpmenghasilkan PajakPenghasilan perusahaan palingrendah yaitusebesarRp1.621.953.267,-.

  1. 4. Dampak Penerapan  Perencanaan  Pajak denganMetodeGrossUpTerhadap Pajak PenghasilanPTZ

Berdasarkan hasildariperencanaan pajakdenganGross UpMethodyangtelah diperhitungkan sebelumnya,terjadi perubahanPajakPenghasilan Badanyang cukupsignifikan.PajakPenghasilan sebelum penerapanGrossUpMethodadalahsebesarRp

1.684.829.769,-dansetelahpenerapanGross

UpMethodmenjadiRp1.621.953.267,-, maka terdapatpenurunanPajakPenghasilanBadan sebesarRp62.876.413.Penurunan Pajak Penghasilan inidisebabkan olehbiaya tunjangan pajakyangdiberikan kepada seluruhkaryawandapatdibebankan sebagai pengurangpada Laporan  Laba Rugi fiskal perusahaan.Sehingga,laba fiskalperusahaan menjadilebihkecil,secara otomatis jumlah PajakPenghasilan yangharusdibayarPTZ jugamengalamipenurunan.

Selainitu,adanyapenghematanpajak tersebutsecaraotomatis labakomersial perusahaan jugamengalamikenaikan.Sebelum penerapanGross Up Method laba

 

komersial setelahpajak PT Z sebesar Rp

4.936.521.529,-dan     setelah     penerapan perencanaanpajakmenjadiRp4.966.510.162,-.

Perbandingan  antara  metode  yang

dipakaiperusahaanyaituNetMethoddengan

metodeyangdipilihuntukperencanaanpajak yaituGrossUpMethodeterhadappenghematan pajak danperubahan labakomersialsetelah pajakdapatdilihatpadatabel6berikut:

 

 

Tabel6. PerbandinganNetMethoddanGross UpMethod(dalamRupiah)

 

Uraian

 

Net

 

Gross Up

 

Selisih

Take Home Pay

Pajak Penghasilan Pasal21

LabaKomersial

PenghasilanKena Pajak

Pajak PenghasilanBadan

LabaKomersialSetelah Pajak

5.134.372.650

(218.617.870)

6.621.351.208

6.739.318.716

1.684.829.679

4.936.521.529

5.134.372.650

(251.505.650)

6.588.463.428

6.487.813.066

1.621.953.267

4.966.510.162

32.887.780

32.887.780

251.505.650

62.876.413

29.988.633

 

Sumber:Data Diolah,2016

 

 

Berdasarkan perhitunganakhirlaba perusahaantersebut,terlihatbahwapenerapan perencanaan pajakmelaluiperhitungan Pajak PenghasilanPasal21menggunakan metode GrossUpmenghasilkan penghematan Pajak Penghasilan PTZsebesarRp62.876.413,-. Selainitu,jugaberhasilmeningkatkan laba komersialsetelahpajaksebesarRp29.988.633,-

.Sehingga,kesimpulanyangdidapatadalah

Gross  UpMethod merupakanalternatifyang palingtepatuntukdigunakan sebagai perencanaan pajakPTZdalampenerapan PajakPenghasilan Pasal21karyawan. PenerapanperencanaanpajakmelaluiGrossUpMethodtersebutberhasil untukmelakukan penghematan pajaktanpamengganggu aliran kasperusahaan.

 

 

PENUTUP Kesimpulan

  1. 1. Penggunaan metode    Gross    Up    dalam perlakuan PajakPenghasilan Pasal21yaitu denganpemberian tunjanganpajaksebesar nilai PajakPenghasilan  Pasal 21 karyawan akanlebihtepatba
  2. 2. Penerapan perencanaan    pajak    melalui

perhitunganPajakPenghasilan Pasal21 karyawandenganmenggunakan metode GrossUpakanberpengaruh padakenaikan biayafiskalperusahaan.Kenaikanbiayafiskal tersebutmenyebabkan penurunan Penghasilan KenaPajakdansecaraotomatis PajakPenghasilan terutangperusahaanakanmenurun.DibandingkandenganNetMethod

yangdigunakan perusahaan, penggunaan metodeGrossUpberhasilmenurunkan Pajak Penghasilan     perusahaan     menjadi     Rp

1.621.953.267,-. Sehingga,dapatdisimpulkan bahwadenganmenggunakan metodeGross Upperusahaan mampumelakukan penghematanPajakPenghasilansebesarRp

62.876.413,-.

  1. 3. Penerapanmetode Gross     Up     yang mempengaruhiberkurangnyajumlah  Pajak Penghasilan perusahaan jugaberpengaruh padanaiknya labakomersialperusahaan setelah pajaLabakomersial perusahaan setelah   pajak    meningkat   menjadi    Rp

4.966.510.162,-,   atau   dapat   disimpulkan

bahwaterjadipeningkatanlabasebesarRp

29.988.633,-.

  1. 4. Penerapan metodeGross Up menyebabkan jumlah PajakPenghasilan Pasal21karyawan lebihbesarkarenaadanyapenambahanunsur tunjangan pajakdalamkomponen gaji karyawan. Bilaperusahaan beradadalam posisi laba yang signifikan, penerapan metodeiniakanmemberikan keuntungan karenaperusahaan akanterhindardari koreksipositifbiaya PajakPenghasilan karyawan walaupun harusmembayarPajak Penghasilan Pasal21karyawan lebihbesa Olehkarena itu,PTZsebaiknya memilih alternativeperhitungan PajakPenghasilan Pasal21denganmetodeGrossUp.

 

Saran

  1. 1. BagiPerusahaan
  2. a. Dalammelaksanakanperencanaanpajak perusahaan harusmempertimbangkan secaramatangbagian mana sajayang dapatmeminimalkan jumlahpajak terutangperusahaan.Namun,perusahaan jugaharusmemperhatikan peraturan perpajakanyangberlakuagartidakterjadi suatutindakan illegaldalamupaya pelaksanaanpenghematanpajaknya.
  3. b. Perusahaan jugaharus memperhatikan

kondisiperusahaan itusendiritanpa meniru perencanaan  pajak dari perushaanlain.Haltersebutkarenasetiap perusahaan memilikikondisiyang berbeda danbelumtentu dapat menghasilkan perencanaanpajakyang sama.

  1. MenerapkanGross Up  Method  dalam perlakuan PajakPenghasilan Pasal21, selainmemberikan keuntunganbagi karyawan danperusahaan,GrossUp Methodmerupakan perhitunganlegaldan tidakmelanggarperaturan perpajakan yang berlaku.
  2. d. Melaluipenerapan metodeGrossUpjuga diharapkan perusahaan tidakmelakukan penghindaran pajaksecaraillegal,karena denganpenerapanperencanaan pajak perusahaan dapat melaksanakan kewajibanperpajakannya namundengan jumlahpajakyangdapatdiminimalisirdan tidakmengganggu kondisikeuangan perusahaan.

 

 

  1. 2. BagiPenelitiSelanjutnya
  2. a. Peneliti selanjutnya         sebaiknya mengadakan pembahasanyanglebih mendalam lagimengenaimetodeGross Up,karena walaubagaimanapun penelitian inimasihjauhdari kesempurnaan.
  3. b. Peneliti selanjutnya  diharapkan  lebih cermatdalammemilih perusahaan sebagaiobjekpenelitian. Terkaitsulitnya mendapatkan izinpenelitiandarisuatu perusahaan, sebaiknya mencari perusahaan yanglebih terbuka dalam

 

memberikaninformasi-informasi perusahaangunamendukung proses penelitianselanjutnya.

 

DAFTARPUSTAKA

Mardiasmo.2006. Perpajakan EdisiRevisi 2006.

Yogyakarta:PenerbitAndi.

Suandy,Erly. 2008.PerencanaanPajakEdisiEmpat.

Jakarta:SalembaEmpat.

Zain, Mohammad. 2005. Manajemen Perpajakan.

Jakarta:SalembaEmpat.

ApriliaK.S.2010.PerencanaanPPh21Karyawan

Untuk  Penghematan  Pembayaran  Pajak

Penghasilan PadaWajibPajakBadan(Studi KasusPadaKoperasi SimpanPinjamTunas ArthaMandiriNganjuk). Skripsi.Malang: FakultasEkonomidanBisnis,Universitas Brawijaya.

Raharjo,Joko.2009.“RumusGrossUpUntukTahun

2009,diaksespadatanggal28Oktober

2015dari https://pusatlayananpajak.blogspot.co.id/2

009/01/rumus-gross-up-untuk-tahun-

2009.html

Undang-Undang Nomor36Tahun2008Tentang Perubahan KeempatAtasUndang- UndangNomor7  Tahun1983Tentang PajakPenghasilan.