Jasa Perpajakan

Perubahan sistem perpajakan nasional dari official assessment menjadi self assessment menimbulkan konsekuensi besar bagi wajib pajak: kewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara mandiri — dengan risiko sanksi bila terjadi kekeliruan.

Untuk itu, setiap wajib pajak idealnya memiliki sistem informasi perpajakan perusahaan yang baik, sehingga mampu melakukan perencanaan dan manajemen pajak secara tepat. Kebijakan perpajakan perusahaan juga harus dirumuskan dengan baik dan diselaraskan dengan sistem informasi akuntansinya — dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

KKP AD Consulting hadir untuk mendampingi perusahaan Anda di setiap tahap tersebut.

Layanan Jasa Perpajakan Kami

  1. Tax Management Planning (Perencanaan Manajemen Pajak) — menyusun strategi pajak yang efisien dan sesuai regulasi sejak awal.
  2. Tax Due Diligence Review (Kajian Uji Tuntas Pajak) — penelusuran mendalam atas kondisi & risiko perpajakan perusahaan, mis. sebelum akuisisi atau restrukturisasi.
  3. Tax Audit Assistance (Pendampingan Pemeriksaan Pajak) — mendampingi perusahaan selama proses pemeriksaan oleh otoritas pajak.
  4. Tax Consulting (Konsultasi Pajak) — konsultasi atas pertanyaan dan permasalahan perpajakan sehari-hari.
  5. Tax Compliance Service (Pendampingan Kepatuhan Pajak) — pengelolaan kewajiban pajak bulanan & tahunan agar tepat waktu dan tepat hitung.
  6. Tax Cases Assistance (Pendampingan Kasus/Sengketa Pajak) — pendampingan keberatan, banding, hingga penyelesaian sengketa pajak.
  7. Tax Administration (Administrasi Perpajakan) — pengelolaan dokumen dan tata kelola administrasi perpajakan perusahaan.
  8. Tax System and Procedure Design (Desain Sistem dan Prosedur Perpajakan) — merancang SOP perpajakan internal perusahaan.
  9. Tax Lawyer (Kuasa Hukum Pajak) — bertindak sebagai kuasa hukum klien dalam permasalahan hukum perpajakan.

Ingin memastikan kepatuhan pajak perusahaan Anda berjalan efisien dan aman secara hukum?
Konsultasikan sekarang