PERENCANAAN PAJAK PPh 21 SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PPh BADAN ?

ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PPh 21 SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN (STUDIKASUS PADA PT Z)

Dwi Fitri Kurniawati*, Ahmad Dahlan **

(PSPerpajakan,JurusanAdministrasiBisnis,FakultasIlmuAdministrasi,UniversitasBrawijaya)

 

ABSTRACT

PTZasaprofit-orientedorganizationhasthemaingoaltoearnprofitoptimally,butthehigherprofitswillalsocause

thehigherincome taxtobepaid.Thisledthecompany tomakeefforts tosavingincometaxexpense tobepaid.The typeofthis researchis descriptiveanalyticalwith datacollectiontechniqueusingdocumentation.The researchfocus isTaxPlanningthroughthethreealternativeswithfourmethodsofcalculatingIncomeTaxArticle21andtheimpact ofTaxPlanningimplementation asanefforttosavingIncomeTaxexpenseofPTZ.Theresultshowsthatthe implementation oftaxplanningusingGrossUpMethodismostappropriateforPTZ.ApplicationofGrossUp Methodsuccessfullyprovedin reducingIncomeTaxtoRp1,621,953,267,- or abletosavingIncomeTaxExpenseof Rp62,876,413,-.Inaddition,theimplementation ofGrossUpMethodalsoresultedinthecompany’scommercial profitaftertaxincreasedto Rp4,966,510,162,- oranincreaseinprofitof Rp29,988,633,-.

Keywords:TaxPlanning,IncomeTaxArticle21,CorporateIncomeTax,TaxSavings

 

 

ABSTRAK

PTZsebagaiorganisasi yangberorientasipadalabamempunyaitujuanutamauntuk mendapatkanlabaseoptimalmungkin,namunsemakinbesarlabayangdiperolehjugaakanmenyebabkan bebanpajakmenjadilebihbesar.Halinimenyebabkan perusahaanmelakukanberbagaiupayauntuk menghematbebanpajakyangharusdibayar.Jenispenelitian yangdigunakanyaitupenelitian deskriptif analitisdenganteknikpengumpulan datamenggunakan dokumentasi.Fokuspenelitianadalah perencanaan pajakmelaluitigaalternatifdenganempatmetodeperhitunganPajakPenghasilan Pasal21 karyawanserta dampak penerapanperencanaanpajaktersebut sebagai upayapenghematanbebanPajak PenghasilanBadanPTZ.Hasilpenelitianinimenunjukkan bahwapenerapanperencanaanpajak menggunakan GrossUpMethodmerupakanyangpalingtepatbagiPTZ.PenerapanGrossUpMethod terbuktiberhasilmenurunkan PajakPenghasilanperusahaanmenjadiRp1.621.953.267,-ataumampu melakukanpenghematanPajakPenghasilansebesarRp62.876.413,-.Selainitu,penerapanGrossUpMethod jugamengakibatkanlabakomersialperusahaansetelahpajakmeningkat menjadiRp4.966.510.162,-atau terjadipeningkatanlabasebesarRp29.988.633,-.

KataKunci:PerencanaanPajak,PajakPenghasilanPasal21,PajakPenghasilanBadan,Penghematan

Pajak

 

 

 

PENDAHULUAN

Terdapatperbedaan kepentingan mengenaipajakantarapemerintah danwajib pajak.Pajakmerupakan salahsatusumber pendapatanutamanegarayangdigunakanuntuk membiayaikegiatan-kegiatan negara,sedangkan bagiwajibpajakdengan melakukanpembayaran pajakmakaakanmengurangi kemampuan ekonomis.Perusahaan sebagaiwajibpajakharus mematuhidanmelaksanakan kewajiban perpajakannya sesuaidenganperaturanyang berlaku.Semakinbesarlabayangdiperolehmaka jumlahpajakyangharusdibayarakansemakin

besar pula. Hal inimenyebabkan perusahaan

melakukanberbagaiupayaagardapat menghemat pengeluaran darisegibeban pajaknya.

Salah satucarayangdapatditempuh sebagaiupayapenghematanpajakadalahdengan melaksanakan ManajemenPajakyangbaik. Manajemen Pajakadalahsuatucarayangdapat dilakukantanpaharusmelanggarhukumsebagai upayapemenuhan kewajibanperpajakannamun pajakyangdibayarkandapatlebihrendah.Upaya tersebutjuga  sebagai  perencanaanpajak, yaitu upayapemenuhankewajibanperpajakansecara

 

lengkap,benar,dantepatwaktu sehingga meminimalisirpemborosansumberdaya.

Upayapenghematan bebanpajakdapat dilakukandengancaralegalmaupunilegal.Salah satu caralegalyangdapatdilakukanWajib Pajak adalahmelalui  perencanaanpajak  tanpaharus melanggar peraturanyangberlakudengan memanfaatkan celah-celahhukumyangada. Perencanaanpajaktersebutsalahsatunyadengan perencanaan terhadapperlakuanPajak Penghasilan Pasal21karyawandalam perusahaan. Terdapattigaalternatifdengan empatmetodeperhitungan PajakPenghasilan Pasal21karyawan,yaitu Pajak PenghasilanPasal

21     ditanggung     sendiri     oleh     karyawan

menggunakanGrossMethod,pajakditanggung olehperusahaan menggunakanNetMethod,dan karyawan diberikantunjangan pajak menggunakanNonGrossUpMethod danGrossUp Method.

Berdasarkan penelitianterdahulu yang

dilakukanolehAprilia(2010)diperoleh kesimpulan bahwasetelahditerapkan perencanaan   pajak  menggunakan  Gross  Up Methoddapatmenghemat bebanPajak Penghasilan Badan.Mengacupadapenelitian terdahulu,makadigunakan lokasiyangberbeda untukmenguatkan penelitiantersebut,sehingga dipilihPTZsebagailokasipenelitian.

PTZadalahperusahaanyangbergerakdi

bidangjasapengirimansurat-suratdandokumen dengan kantorpusatdiJakarta Timur.Sebagai perusahaanyang berorientasipadalaba,  PT Z jugamempunyaitujuanuntukmendapatkanlaba semaksimal mungkin,sehingga diperlukan perencanaan yangbaiksebagaiupaya penghematan pengeluaranperusahaan.Saatini PTZmenggunakanNetMethod dalampenerapan perhitungan PajakPenghasilan Pasal21 karyawan,yaitumenanggung bebanPajak Penghasilan karyawannya.Olehsebabitu,atas dasarpentingnyaperencanaan pajakbagi perusahaansebagaiupayapemenuhankewajiban perpajakandanterkaitpuladenganpenghematan pengeluaran perusahaan,makapenelitian ini berfokus padapemilihanalternatifperhitungan PajakPenghasilanPasal21yangpalingtepatbagi PTZsebagaiupayapenghematan bebanPajak PenghasilanBadan.

TINJAUANPUSTAKA Pajak

Soemitro dalamMardiasmo (2006:1), pajakmerupakan iuranwajibrakyatkepadakas negaraberdasarkanUndang-Undang(yangdapat dipaksakan)yangdigunakan untukmembiayai pengeluaran umumnegaradengantidak mendapattimbalbaliksecaralangsung

 

PajakPenghasilan

PajakPenghasilan dikenakanatas penghasilan yangditerimaataudiperoleh oleh orangpribadiatauperseoranganmaupunbadan. DasarhukumPajakPenghasilan diIndonesia diaturdalamUndang-UndangNomor36Tahun

2008yangmerupakanperubahankeempatatas

Undang-UndangNomor7 Tahun1983tentang

PajakPenghasilan.

 

 

TarifPajakPenghailan

  1. 1. PajakPenghasilanPasal21

TarifPajakPenghasilanpasal21berdasarkan lapisanPenghasilan KenaPajakdapatdilihat padatabel1.

 

Tabel1. TarifPajakPenghasilanPasal21

 

Lapisan

PenghasilanKena Pajak

Tarif

Pajak

 

sampaidenganRp50.000.000,-

 

5%

di atasRp 50.000.000,-s.d

Rp 250.000.000,-

 

15%

di atasRp 250.000.000,-s.d

Rp 500.000.000,-

 

25%

 

di atasRp 500.000.000,-

 

30%

Sumber:Undang-UndangNomor 36 Tahun

2008 Tentang PajakPenghasilan

 

 

  1. 2. PajakPenghasilanBadan

Badanatauperusahaanmerupakansalahsatu subjek Pajak Penghasilan  yang dikenakan tarifsebesar 25%darijumlah Penghasilan KenaPajakdanterdapat fasilitas pengurangan tarifsebesar50%bagiyang memilikiperedaranbrutosampaidenganRp

50.000.000.000,-dalamsatutahunpajak.

 

 

PenghematanPajak

Penghematan pajakadalahsuatucaralegalyangdapatdilakukan WajibPajakdalam meminimalisir utangpajaknyadenganjalan menahandiriuntuktidakmelakukantransaksi

 

yangterkenaPajakPertambahan Nilaiatau dengansengajamengurangi jamkerjaatau memperbesar biayaoperasional sehingga menyebabkanPenghasilanKenaPajak  menjadi lebihkecildandengandemikian akanterhindar dari pengenaanPajak  Penghasilanyang  besar. Langkah  awaldalam melakukanpenghematan ajakadalahdenganmempersiapkan manajemen pajakyangbaik.

 

ManajemenPajak

Lumbantoruan dalamSuandy(2008:6), secaraumummanajemen pajakdapatdiartikan sebagai  carapemenuhankewajibanperpajakan denganbenartetapijumlah pajak yangdibayar dapatditekanserendah mungkin untuk memperolehlabadanlikuiditasyangdiharapkan. Tigapersyaratan yangharusdilakukan untuk dapatmenyelenggarakan manajemenpajakyang baik,yaitu(1)Pemahaman ketentuanperaturan perundangan-undangan;(2)Penempatanpersonil yangkompetendanprofessional; (3) Penyelenggaraan akuntansiyangterverifikasi. Tujuandarimanajemenpajakdibagimenjadidua (Suandy,2008:6),yaitumenerapkan peraturan secarabenardanusaha efisiensiuntukmencapai labadanlikuiditasyangseharusnya.Salahsatu

cara untukmencapai tujuan tersebut adalah

Perencanaan PajakMelaluiTigaAlternatif denganEmpatMetodePerhitungan Pajak PenghasilanPasal21Karyawan

PerlakuanPajakPenghasilan Pasal21 karyawandapatdilakukandengantigaalternatif, yaitu:

  1. 1. Ditanggung sendirioleh karyawan (Gross

Method)

PajakPenghasilanPasal21langsungdipotong darigajikaryawan.

  1. 2. Ditanggungolehpemberikerja(NetMethod) PajakPenghasilanPasal21ditanggungoleh pemberikerja.
  2. 3. Pemberiantunjanganpajak
  3. a. NonGrossUpMethod

Jumlahtunjangan pajakyangdiberikan lebihrendahdarijumlahpajakterutang.

  1. b. GrossUpMethod

Jumlahtunjangan pajakyangdiberikan samabesarnya denganjumlahpajak terutangdihitungmenggunakan rumus matematikapadatabel2.

 

 

Tabel   2.Rumus   Gross   Up   Method   untuk

Perhitungan    Pajak    PenghasilanPasal    21

Karyawan

Lapisan

 

denganmelakukanperencanaanpajak.

Penghasilan

RumusGross Up

 

KenaPajak                                        

 

 

PerencanaanPajak

sampaidengan

=      PhKP x   5%                 

 

Rp 50.000.000,-0,95                                                     

 

Perencanaan pajakmerupakan langkah

awaldalammanajemen pajak,yaitu mengumpulkan danmenelitiperaturan perpajakan untukmenyeleksijenistindakan penghematan pajakyangakandilakukan (Suandy, 2008:6).Haltersebutberhubungan denganpengendaliandarisetiaptransaksiyang

berpotensi menimbulkanpajak dengan tujuan

di atas

Rp 50.000.000,- sampaidengan Rp 250.000.000,- di atas

Rp 250.000.000,-

sampaidengan

Rp 500.000.000,-

di atas

(PhKPx15%)–Rp 5.000.000,00

=                             0,85

 

 

(PhKPx25%)-Rp30.000.000,00

=                             0,75

 

 

(PhKPx30%)-Rp55.000.000,00

 

 

dapatmenghemat   jumlah  pajak  yang  harus

Rp 500.000.000,-=

0,7

 

 

dibayar.

Tujuanperencanaan pajakadalah bagaimana pengendalian dapatmengefisiensi jumlahpajakyangakanditransferkepemerintah, melaluiapayangdisebut sebagaipenghindaran pajak(taxavoidance)bukanpenyelundupanpajak (taxevasion)yangmerupakantindakpidanafiskal yangtidakakanditoleransi (Zain, 2005:42). Manfaat dariperencanaan pajakadalahuntuk menghematkaskeluardanmengaturalirankas.

Sumber:https://pusatlayananpajak.blogspot.co.id,

2015

 

 

METODE PENELITIAN

Jenispenelitian dalammenganalisis perencanaan pajakmelaluiperhitungan Pajak PenghasilanPasal21yangpalingtepatbagiPTZ adalahdeskriptif analitisdenganpendekatan studikasus, yaitusuatupenelitian untuk mengungkapkandanmemahamimasalahyang

 

adadiperusahaan denganmengolahdata, menganalisis, menelitidanmenginterpretasikan sertamembuatkesimpulan dankemudian memberisaranyangdanpembahasannyadisusun secarasistematis. Kemudianupayayangdapat dilakukanuntukmenghemat PajakPenghasilan tanpamelanggarperaturanperpajakan yang berlaku.

Penelitianiniberfokuspadaperencanaan

pajakmelaluitigaalternatifdenganempatmetode perhitunganPajakPenghasilanPasal21karyawan dandampakdaridilaksanakannya perencanaan pajaktersebutsebagaiupayapenghematanbeban PajakPenghasilan BadanPTZ.Lokasipenelitian adalahPTZyangbergerak dibidangjasa pengirimansurat-surat dandokumendengan kantorpusatdiJakarta Timur.Jenisdatayang digunakan adalahdataprimerberupaLaporan Laba/Rugi dandaftarrinciangajikaryawantetap periode tahun2015,sertadatasekunderberupa profildangambaran umumperusahaan.Instrumen penelitiandenganteknik pengumpulandata dokumentasiberupafotokopi Laporan LabaRugidandaftarrinciangaji karyawantetapperiodetahun2015.

Metodeanalisisyangdigunakanadalah

metodedeskriptif analitis,yaitudengan mengumpulkan, menganalisis,dan menginterpretasikan datayangberwujudangka yangdiperolehdariperusahaan dengan memberikan gambaranyangsesuaidengan kenyataan yangadapadasaatpenelitian berlangsung.

 

HASILDANPEMBAHASAN GambaranUmumPerusahaan

PTZberdiripadatahun1999 merupakan

perusahaan yangbergerakdibidangjasa pengirimansurat-surat dandokumendengan kantorpusatdiJakarta Timur.Semakin berkembangnyabisnisyangdijalani,padatahun

2001PTZmulaimerambahkebisnistrukbox

denganmelayanisegmenpengiriman antarkota. PerhitunganPajakPenghasilanPasal21karyawan yangsaatinidiggunakanadalahNetMethod.Hal tersebutmerupakan strategiPTZdalam meningkatkan kepuasandanmemotivasi karyawan.

HasilPenelitian

  1. 1. GambaranPerhitunganPajakPenghasilan

Pasal21KaryawanPTZ

Contoh   perhitungan dapatdilihat padatabel3.

 

 

Tabel3.PerhitunganPajakPenghasilanPasal

21 KaryawanAF, K/3 Tahun 2015 (dalam

Rupiah)

 

Uraian
PenghasilanBruto:

GajiPokok(12×6,430,000) TunjanganTransport TunjanganMakan TunjanganLembur TunjanganKesehatan THR/Bonus

JumlahPenghasilan Bruto

Pengurang:

BiayaJabatan(5% xPenghasilan

Bruto)

PenghasilanNettoSetahun

PTKP (K/3)

PenghasilanKena Pajak

PPhPasal21Setahun:

5% x50,000,000

15%x4,497,590

 

 

77.160.000

7.200.000

7.200.000

6.172.800

1.860.000

8.299.400

107.892.200

 

 

 

(5.394.610)

102.497.590

(48.000.000)

54.497.590

 

 

2.500.000

674.639

3.174.639

Sumber:PTZ(DataDiolah,2016)

 

 

Daricontohperhitunganpada tabel3terlihat jumlahpenghasilankaryawanAFselamasatu tahunadalahRp77.160.000,- danjumlah Pajak  Penghasilannya adalah  sebesar  Rp

3.174.639,-.  Kebijakan perusahanmenanggung  Pajak Penghasilan karyawannya membuatjumlahpenghasilan bersihyangditerima karyawantetapsebesar Rp102.497.590,-,berdasarkanPasal9ayat(1) huruf h Undang-undangNomor36 Tahun

2008tentangPajakPenghasilan,biayayang

dikeluarkan perusahaan untukmembayar PajakPenghasilankaryawannya tidakdapat dibebankan sebagaipengurangpenghasilan dalamperhitungan LabaRugifiskal perusahaan. Haltersebutdapatmerugikan perusahaan karenalabafiskalperusahaan menjadi     lebih     besar.Jumlah     Pajak

 

Penghasilan PTZtahun2015dapatdilihat padatabel4berikut:

Tabel4.PajakPenghasilan PTZTahun2015 (dalamRupiah)

PendapatanUsaha HargaPokokPenjualan LabaKotor

BebanUsaha

LabaUsaha

Pendapatan(Beban)Lain-lain LabaBersihSebelumPajak Pajak PenghasilanBadan:

25%xRp 6,739,318,716

LabaBersihSetelahPajak

185.741.946.059

147,659,234,920

38.082.711.140

(18.090.098.443)

19.992.612.697

(13.253.293.981)

6.739.318.716

 

 

1.684.829.679

5.054.489.037

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber:PTZ(DataDiolah,2016)

 

 

  1. 2. PenerapanPerencanaanPajakMelaluiPajak

PenghasilanPasal21PTZ

Jika  menggunakanGross  Method makaPTZharusmemotong Pajak PenghasilanPasal21karyawansebesarRp

218.617.870,-untuktahun2015.Haltersebut

tidakakanmerugikan perusahaan, namun akanmengurangitakehomepaykaryawan.

JikamenggunakanNetMethodseperti saat ini,maka pada tahun2015PTZharus menanggung PajakPenghasilanPasal21 karyawansebesarRp218.617.870,-. Kondisi tersebutmemberikan keuntungan bagi karyawankarenatake  homepay tidak  akan berkurang.Namun,bagiperusahaan akan merugikankarena biaya  Pajak  Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung  tersebut tidak dapatmenjadipengurangPenghasilan Kena Pajak.Sepertiyangdijelaskan dalamPasal9 ayat(1)hurufhUndang-undangNomor36

Tahun2008tentangPajakPenghasilan,bahwa

biayaPajak  Penghasilanbukan merupakan biayayangdapatdijadikan pengurang PenghasilanKenaPajak.

Jika  menggunakan NonGross  Up

Method,terdapat selisihantara jumlah tunjangan pajakyangdiberikan dengan jumlahPajakPenghasilan Pasal21terutang karyawansebesarRp28.113.790,-. Selisih terseebut dipotong daripenghasilan karyawan. Pemberiantunjanganpajak tersebutdapatdijadikan pengurang PenghasilanKenaPajakperusahaan,sesuai

dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- undangNomor36tentangPajakPenghasilan.

Jikamenggunakan GrossUpMethod, jumlahtunjangan pajakdanjumlahPajak Penghasilan Pasal21terutangadalahsama yaitusebesarRp251.505.650. Sehingga, walaupun penghasilan karyawanakan dipotongPajakPenghasilan, penghasilan bersihyangdibawa pulangkaryawan akan tetap sama sepertipadasaatperusahaan menggunakan NetMethodkarenaPajak Penghasilan Pasal21telahdiberikan tunjangan olehperusahaan denganjumlah yangsamadenganjumlahpajakterutang.Hal tersebutakanmenguntungkanbagikaryawan danbagiperusahaan jugadapat membebankanbiayatunjanganpajaktersebut sebagaipengurangPenghasilan KenaPajak perusahaan, sesuaidenganPasal6ayat(1) hurufaUndang-undang Nomor36tentang PajakPenghasilan.

 

  1. 3. PenerapanMetodePajakPenghasilanPasal

21 TerhadapLaporanLabaRugiPTZ

  1. a. Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21

Gross MethodTerhadap Laporan Laba

RugiPTZ

Tidak  terdapat   koreksi  fiskal padaBebanusahaPTZkarena Pajak Penghasilan Pasal21karyawantelah dipotong langsung daripenghasilan karyawan.

  1. b. PenerapanPajakPenghasilanPasal21Net

MethodTerhadapLaporanLabaRugiPTZ Terdapat   koreksi   fiskal   atas

bebanPajak PenghasilanPasal21sebesar

Rp218.617.870,-. Koreksitersebut disebabkan   beban  Pajak  Penghasilan tidakdapatdijadikan sebagaipengurang Penghasilan KenaPajak.Sehingga mengakibatkan jumlahlabafiskallebih besardaripadalabakomersial.

  1. Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21

NonGrossUpMethodTerhadapLaporan

LabaRugiPTZ

Tidak  terdapat   koreksi  fiskal padabebanusaha PTZkarenabeban tunjangan pajakdapatdijadikansebagai pengurangPenghasilan KenaPajak perusahaan.

 

  1. d. Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21

GrossUpMethodTerhadapLaporanLaba

RugiPTZ

Tidak  terdapat   koreksi  fiskal padabebanusaha PTZkarenabeban tunjangan pajakdapatdijadikansebagai pengurangPenghasilan KenaPajak perusahaan.SelainPajakPenghasilanPT Zmenjadi lebih kecil,kelebihan menggunakan GrossUpMethodtidak menyebabkan selisihantaratunjangan pajak yangdiberikanperusahaandengan

jumlahPajak   Penghasilan  Pasal   21

terutang karyawan, sehingga take home paykaryawantidakakanberkurang.

Untuklebihmeyakinkan metode manayangpalingtepatdigunakan PTZ sebagaiupaya yangdapatdilakukan untuk menghematbebanPajakPenghasilan Badan, telah  diringkaskedalambentuk  tabel hasil dariperbandinganantaraempatmetodeyang telahditerapkan sebelumnya. Perbandingan besarnyajumlahPajakPenghasilan PTZ setelahpenerapanempatmetodeperhitungan PajakPenghasilanPasal21dapatdilihatpada

tabel5berikut:

 

 

 

 

Tabel5.PerbandinganPajakPenghasilanPTZdenganpenerapanempatmetodeperhitunganPajak

PenghasilanPasal21(dalamRupiah)

 

Uraian GrossMethod Net Method NonGross Up Gross Up
TakeHomePay 4.915.754.780 5.134.372.650 5.106.258.860 5.134.372.650
LabaKomersial 6.839.969.078 6.621.351.208 6.621.351.208 6.588.463.428
Laba Fiskal 6.739.318.716 6.739.318.716 6.520.700.846 6.487.813.066
 

PajakPenghasilanBadan

 

1.684.829.679

 

1.684.829.679

 

1.630.175.212

 

1.621.953.267

LabaKomersialSetelah Pajak 5.155.139.399 4.936.521.529 4.991.175.997 4.966.510.162

 

Sumber:Data Diolah, 2016

 

Daripenerapan keempatalternatif perhitungan PajakPenghasilan Pasal21 terhadap Laporan LabaRugiPTZ,diperoleh kesimpulan bahwaalternatifyangpaling sesuaibagiPTZadalahalternatif keempat, yaitu memberikantunjanganpajak  dengan melakukan metodeGrossUp.Alternatiff denganmetodeGrossUpdipilih karena memberikan keuntungan bagikeduapihak, karyawandanperusahaan. Bagikaryawan, penghasilan yangdibawapulangakantetap samasepertisaatperusahaan menggunakan NetMethodyaitu sebesarRp5.134.372.650,-jaditidakakanmengurangi kesejahteraan karyawan. Sementarabagiperusahaan, tunjangan pajakyangdiberikan dapat menjadipengurangpadaperhitungan Laba Rugifiskalperusahaan. Dapatdilihatjuga perbandingannya padatabel14bahwa penerapan metodeGrossUpmenghasilkan PajakPenghasilan perusahaan palingrendah yaitusebesarRp1.621.953.267,-.

  1. 4. Dampak Penerapan  Perencanaan  Pajak denganMetodeGrossUpTerhadap Pajak PenghasilanPTZ

Berdasarkan hasildariperencanaan pajakdenganGross UpMethodyangtelah diperhitungkan sebelumnya,terjadi perubahanPajakPenghasilan Badanyang cukupsignifikan.PajakPenghasilan sebelum penerapanGrossUpMethodadalahsebesarRp

1.684.829.769,-dansetelahpenerapanGross

UpMethodmenjadiRp1.621.953.267,-, maka terdapatpenurunanPajakPenghasilanBadan sebesarRp62.876.413.Penurunan Pajak Penghasilan inidisebabkan olehbiaya tunjangan pajakyangdiberikan kepada seluruhkaryawandapatdibebankan sebagai pengurangpada Laporan  Laba Rugi fiskal perusahaan.Sehingga,laba fiskalperusahaan menjadilebihkecil,secara otomatis jumlah PajakPenghasilan yangharusdibayarPTZ jugamengalamipenurunan.

Selainitu,adanyapenghematanpajak tersebutsecaraotomatis labakomersial perusahaan jugamengalamikenaikan.Sebelum penerapanGross Up Method laba

 

komersial setelahpajak PT Z sebesar Rp

4.936.521.529,-dan     setelah     penerapan perencanaanpajakmenjadiRp4.966.510.162,-.

Perbandingan  antara  metode  yang

dipakaiperusahaanyaituNetMethoddengan

metodeyangdipilihuntukperencanaanpajak yaituGrossUpMethodeterhadappenghematan pajak danperubahan labakomersialsetelah pajakdapatdilihatpadatabel6berikut:

 

 

Tabel6. PerbandinganNetMethoddanGross UpMethod(dalamRupiah)

 

Uraian

 

Net

 

Gross Up

 

Selisih

Take Home Pay

Pajak Penghasilan Pasal21

LabaKomersial

PenghasilanKena Pajak

Pajak PenghasilanBadan

LabaKomersialSetelah Pajak

5.134.372.650

(218.617.870)

6.621.351.208

6.739.318.716

1.684.829.679

4.936.521.529

5.134.372.650

(251.505.650)

6.588.463.428

6.487.813.066

1.621.953.267

4.966.510.162

32.887.780

32.887.780

251.505.650

62.876.413

29.988.633

 

Sumber:Data Diolah,2016

 

 

Berdasarkan perhitunganakhirlaba perusahaantersebut,terlihatbahwapenerapan perencanaan pajakmelaluiperhitungan Pajak PenghasilanPasal21menggunakan metode GrossUpmenghasilkan penghematan Pajak Penghasilan PTZsebesarRp62.876.413,-. Selainitu,jugaberhasilmeningkatkan laba komersialsetelahpajaksebesarRp29.988.633,-

.Sehingga,kesimpulanyangdidapatadalah

Gross  UpMethod merupakanalternatifyang palingtepatuntukdigunakan sebagai perencanaan pajakPTZdalampenerapan PajakPenghasilan Pasal21karyawan. PenerapanperencanaanpajakmelaluiGrossUpMethodtersebutberhasil untukmelakukan penghematan pajaktanpamengganggu aliran kasperusahaan.

 

 

PENUTUP Kesimpulan

  1. 1. Penggunaan metode    Gross    Up    dalam perlakuan PajakPenghasilan Pasal21yaitu denganpemberian tunjanganpajaksebesar nilai PajakPenghasilan  Pasal 21 karyawan akanlebihtepatba
  2. 2. Penerapan perencanaan    pajak    melalui

perhitunganPajakPenghasilan Pasal21 karyawandenganmenggunakan metode GrossUpakanberpengaruh padakenaikan biayafiskalperusahaan.Kenaikanbiayafiskal tersebutmenyebabkan penurunan Penghasilan KenaPajakdansecaraotomatis PajakPenghasilan terutangperusahaanakanmenurun.DibandingkandenganNetMethod

yangdigunakan perusahaan, penggunaan metodeGrossUpberhasilmenurunkan Pajak Penghasilan     perusahaan     menjadi     Rp

1.621.953.267,-. Sehingga,dapatdisimpulkan bahwadenganmenggunakan metodeGross Upperusahaan mampumelakukan penghematanPajakPenghasilansebesarRp

62.876.413,-.

  1. 3. Penerapanmetode Gross     Up     yang mempengaruhiberkurangnyajumlah  Pajak Penghasilan perusahaan jugaberpengaruh padanaiknya labakomersialperusahaan setelah pajaLabakomersial perusahaan setelah   pajak    meningkat   menjadi    Rp

4.966.510.162,-,   atau   dapat   disimpulkan

bahwaterjadipeningkatanlabasebesarRp

29.988.633,-.

  1. 4. Penerapan metodeGross Up menyebabkan jumlah PajakPenghasilan Pasal21karyawan lebihbesarkarenaadanyapenambahanunsur tunjangan pajakdalamkomponen gaji karyawan. Bilaperusahaan beradadalam posisi laba yang signifikan, penerapan metodeiniakanmemberikan keuntungan karenaperusahaan akanterhindardari koreksipositifbiaya PajakPenghasilan karyawan walaupun harusmembayarPajak Penghasilan Pasal21karyawan lebihbesa Olehkarena itu,PTZsebaiknya memilih alternativeperhitungan PajakPenghasilan Pasal21denganmetodeGrossUp.

 

Saran

  1. 1. BagiPerusahaan
  2. a. Dalammelaksanakanperencanaanpajak perusahaan harusmempertimbangkan secaramatangbagian mana sajayang dapatmeminimalkan jumlahpajak terutangperusahaan.Namun,perusahaan jugaharusmemperhatikan peraturan perpajakanyangberlakuagartidakterjadi suatutindakan illegaldalamupaya pelaksanaanpenghematanpajaknya.
  3. b. Perusahaan jugaharus memperhatikan

kondisiperusahaan itusendiritanpa meniru perencanaan  pajak dari perushaanlain.Haltersebutkarenasetiap perusahaan memilikikondisiyang berbeda danbelumtentu dapat menghasilkan perencanaanpajakyang sama.

  1. MenerapkanGross Up  Method  dalam perlakuan PajakPenghasilan Pasal21, selainmemberikan keuntunganbagi karyawan danperusahaan,GrossUp Methodmerupakan perhitunganlegaldan tidakmelanggarperaturan perpajakan yang berlaku.
  2. d. Melaluipenerapan metodeGrossUpjuga diharapkan perusahaan tidakmelakukan penghindaran pajaksecaraillegal,karena denganpenerapanperencanaan pajak perusahaan dapat melaksanakan kewajibanperpajakannya namundengan jumlahpajakyangdapatdiminimalisirdan tidakmengganggu kondisikeuangan perusahaan.

 

 

  1. 2. BagiPenelitiSelanjutnya
  2. a. Peneliti selanjutnya         sebaiknya mengadakan pembahasanyanglebih mendalam lagimengenaimetodeGross Up,karena walaubagaimanapun penelitian inimasihjauhdari kesempurnaan.
  3. b. Peneliti selanjutnya  diharapkan  lebih cermatdalammemilih perusahaan sebagaiobjekpenelitian. Terkaitsulitnya mendapatkan izinpenelitiandarisuatu perusahaan, sebaiknya mencari perusahaan yanglebih terbuka dalam

 

memberikaninformasi-informasi perusahaangunamendukung proses penelitianselanjutnya.

 

DAFTARPUSTAKA

Mardiasmo.2006. Perpajakan EdisiRevisi 2006.

Yogyakarta:PenerbitAndi.

Suandy,Erly. 2008.PerencanaanPajakEdisiEmpat.

Jakarta:SalembaEmpat.

Zain, Mohammad. 2005. Manajemen Perpajakan.

Jakarta:SalembaEmpat.

ApriliaK.S.2010.PerencanaanPPh21Karyawan

Untuk  Penghematan  Pembayaran  Pajak

Penghasilan PadaWajibPajakBadan(Studi KasusPadaKoperasi SimpanPinjamTunas ArthaMandiriNganjuk). Skripsi.Malang: FakultasEkonomidanBisnis,Universitas Brawijaya.

Raharjo,Joko.2009.“RumusGrossUpUntukTahun

2009,diaksespadatanggal28Oktober

2015dari https://pusatlayananpajak.blogspot.co.id/2

009/01/rumus-gross-up-untuk-tahun-

2009.html

Undang-Undang Nomor36Tahun2008Tentang Perubahan KeempatAtasUndang- UndangNomor7  Tahun1983Tentang PajakPenghasilan.