Tentang Kami

KKP AD CONSULTING memiliki berbagai jasa di bidang akuntansi, manajemen, perpajakan, dan sistem informasi. Pijakan yang dikembangkan dalam penyelenggaraan jasa konsultasi adalah pengembangan dan pemberdayaan kualitas sumberdaya manusia serta perumusan dan pemeliharaan sistem pengelolaan perusahaan.
KKP AD CONSULTING tumbuh dan berkembang bersama dengan kesuksesan klien meraih tujuan usahanya. Dengan etos kerja ini, KKP AD CONSULTING membangun fondasi kesuksesan klien untuk kemudian bersama-sama menaklukkan setiap tantangan baru dalam pengembangan usaha.
Sejarah Singkat Perusahaan
KKP AD CONSULTING didirikan pada tanggal 26 Juni tahun 2000, pada saat awal didirikan, KKP AD CONS ULTING hanya sebatas membuka usaha biro jasa. Jasa yang ditawarkan pada waktu itu adalah mengarah pada jasa Akuntansi dan Konsultasi Pajak.
Seiring dengan berkembangnya usaha yang dilakukan pada pada tanggal 12 Januari 2006, KKP AD CONSULTING mendapat ijin dari Direktorat Jenderal Pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Jasa Konsultasi Bisnis dan Manajemen, dan kemudian mengajukan perubahan pada tanggal 16 Maret 2007 sesuai dengan surat yang dikerluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak No: PEM -150/WPJ.12/KP.0103/2007 menyatakan sebagai berikut:
- Nama: Ahmad Dahlan, Drs., MSA., Ak., BKP
- NPWP: 08.726.190.5-623.000
- KLU: 74120 – Jasa Akuntansi dan Perpajakan
- Alamat:
Jalan Kapuas 22 RT/RW : 09/01
Bunulrejo – Blimbing
Kotamadya Malang – 65123 - Merk/Akronim: AD Consulting
- Status Modal: Swasta
- Status Usaha: Tunggal
- Kewajiban pajak: PPh ps 21, 22, 23, 25, dan 29
Ijin Praktik Konsultan Pajak dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Nomor: SI-1383/PJ/2007 ditetapkan pada tanggal 16 November 2007, diberikan atas nama Drs. Ahmad Dahlan, MSA, AK, BKP dengan nama Kantor Konsultan Pajak AD Consulting dengan alamat Kantor Konsultan Pajak Jl. Kapuas 22 RT IX, RW I, Kel. Bunulrejo, Kec. Blimbing Malang.
Ijin Kuasa Hukum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-279/PP/IKH/2008 ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2008, diberikan atas nama Drs. Ahmad Dahlan, MSA, AK, BKP dengan alamat Kantor Konsultan Pajak Jl. Kapuas 22 RT IX, RW I, Kel. Bunulrejo, Kec. Blimbing Malang.
Perijinan yang berasal dari Pemerintah Kota Malang, yang terdiri dari Tanda Daftar Perusahaan dengan nomor TDP 130857497504 ditetapkan sejak 13 Mei 2011 dengan nama perusahaan ”KKP AD Consulting” dan memiliki kegiatan usaha pokok (KBLI 74140) Konsultasi Bisnis dan Manajemen. Surat Ijin Usaha Perdagangan (Mikro) dengan Nomor 517/04/35.73.407/2011 ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2011. Surat Ijin Gangguan Nomor: 530.08/0159/35.73.314/2011 ditetapkan sejak 7 Februari 2011. Sehingga usaha KKP. AD Consulting secara sah telah memiliki ijin resmi dari pemerintah setempat.
Kegiatan yang dilakukan oleh AD Consulting adalah:
- Jasa Konsultasi Perpajakan,
- Keuangan dan Akuntansi;
- Jasa Pendampingan Perpajakan, Keuangan dan Akuntansi;
- Jasa Pendampingan Pemeriksaan Perpajakan;
- Jasa Review Kewajiban Perpajakan;
- Jasa Kuasa Hukum Pajak
Tenaga Ahli

Dr. Drs. Ahmad Dahlan, MSA. Ak,. BKP
Akuntan dengan gelar Magister Sain Akuntansi ini bersertifikat Konsultan Pajak Brevet C, berijin Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak. Berpengalaman panjang dalam jasa konsultasi baik di bidang keuangan, audit maupun perpajakan.

Prihandi, SE, BKP
Bersertifikat Konsultan Pajak Brevet B dan berijin konsultan pajak, memiliki pengalaman dibidang perpajakan.

Prof. Dr. Drs. Slamet Riyadi, MSi, Ak
Akuntan dengan gelar Doktor di bidang Ekonomi ini memiliki keterampilan khusus di bidang Sistem Informasi. Berpengalaman luas dalam bidang sistem informasi, audit keuangan dan audit berbantuan komputer.

Dr. Jeni Susyanti, SE, MM, BKP, CBV
Memiliki gelar Sarjana Manajemen dan Magister Managemen konsentrasi keuangan, bersertifikat Konsultan Pajak Brevet B, dan berpengalaman dibidang Keuangan, Perbankan dan Perpajakan memiliki komitmen besar untuk bersama klien mengembangkan manajamen perusahaan.
Hari dan Jam Kerja
Hari dan Jam Kerja Karyawan AD Consulting
- Hari: Senin – Kamis
Jam Kerja: 08.00 – 16.30 WIB
Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB - Hari: Jum’at
Jam Kerja: 08.00 – 16.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 13.30 WIB - Hari: Sabtu
Jam Kerja: 08.00 – 15.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB