KKP AD CONSULTING  didirikan pada tanggal 26 Juni tahun 2000, pada saat awal didirikan, KKP AD CONS ULTING hanya sebatas membuka usaha biro jasa. Jasa yang ditawarkan pada waktu itu adalah mengarah pada jasa Akuntansi dan Konsultasi Pajak.
Seiring dengan berkembangnya usaha yang dilakukan pada pada tanggal 12 Januari 2006, KKPAD CONSULTING mendapat ijin dari Direktorat Jenderal Pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Jasa Konsultasi Bisnis dan Manajemen, dan kemudian mengajukan perubahan pada tanggal 16 Maret 2007 sesuai dengan surat yang dikerluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak No: PEM -150/WPJ.12/KP.0103/2007 menyatakan sebagai berikut:

  1. Nama: Ahmad Dahlan, Drs., MSA., Ak., BKP
  2. NPWP: 08.726.190.5-623.000
  3. KLU: 74120 – Jasa Akuntansi dan Perpajakan
  4. Alamat:
    Jalan Kapuas 22 RT/RW : 09/01
    Bunulrejo – Blimbing
    Kotamadya Malang – 65123
  5. Merk/Akronim: AD Consulting
  6. Status Modal: Swasta
  7. Status Usaha: Tunggal
  8. Kewajiban pajak: PPh ps 21, 22, 23, 25, dan 29

Ijin Praktik Konsultan Pajak dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Nomor: SI-1383/PJ/2007 ditetapkan pada tanggal 16 November 2007, diberikan atas nama Drs. Ahmad Dahlan, MSA, AK, BKP dengan nama Kantor Konsultan Pajak AD Consulting dengan alamat Kantor Konsultan Pajak Jl. Kapuas 22 RT IX, RW I, Kel. Bunulrejo, Kec. Blimbing Malang.

Ijin Kuasa Hukum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-279/PP/IKH/2008 ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2008, diberikan atas nama Drs. Ahmad Dahlan, MSA, AK, BKP dengan alamat Kantor Konsultan Pajak Jl. Kapuas 22 RT IX, RW I, Kel. Bunulrejo, Kec. Blimbing Malang.

Perijinan yang berasal dari Pemerintah Kota Malang, yang terdiri dari Tanda Daftar Perusahaan dengan nomor TDP 130857497504 ditetapkan sejak 13 Mei 2011 dengan nama perusahaan ”KKP AD Consulting” dan memiliki kegiatan usaha pokok (KBLI 74140) Konsultasi Bisnis dan Manajemen. Surat Ijin Usaha Perdagangan (Mikro) dengan Nomor 517/04/35.73.407/2011 ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2011. Surat Ijin Gangguan Nomor: 530.08/0159/35.73.314/2011 ditetapkan sejak 7 Februari 2011. Sehingga usaha KKP. AD Consulting secara sah telah memiliki ijin resmi dari pemerintah setempat.

Kegiatan yang dilakukan oleh AD Consulting adalah:

  • Jasa Konsultasi Perpajakan,
  • Keuangan dan Akuntansi;
  • Jasa Pendampingan Perpajakan, Keuangan dan Akuntansi;
  • Jasa Pendampingan Pemeriksaan Perpajakan;
  • Jasa Review Kewajiban Perpajakan;
  • Jasa Kuasa Hukum Pajak