Tinjauan Sistem Kelembagaan Keuangan Bebas Bunga Alternatif Bagi Perekonomian Yang Berkeadilan

Sistem ekonomi Islam dapat menjadi pilihan ditengah sistem ekonomi dunia saat ini dengan mekanisme pasarnya yang tidak lagi dapat terkendalikan oleh siapapun dan sistem manapun. Sistem ekonomi Islam hadir sebagai alternatif keberpihakan sistem ekonomi pada tatanan pasar yang berkeadilan dan bermanfaat mensejahterakan manusia.

Sayid Hussein Nasr (dalam Ash-Shadr, 2008) melihat bahwa Instrumen ekonomi berkeadilan dapat ditemukan dalam sistem ekonomi Islam melalui pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan waqaf yang bertujuan untuk mensejahterakan semua lapisan masyarakat. Prinsip syariah Islam dalam pengelolaan harta menekankan pada keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, dimana harta harus dimanfaatkan untuk hal-hal produktif terutama kegiatan investasi yang merupakan landasan aktifitas ekonomi dalam masyarakat.

Kelembagaan keuangan bebas bunga (lembaga keuangan syariah) sebagai implementasi dari sistem ekonomi Islam meliputi dua lembaga, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Dalam melaksanakan kegiatan keuangannya kedua macam lembaga tersebut menjalankan prinsip utama dalam bertransaksi, yaitu adanya proses pelarangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi, menjalankan bisnis dan aktifitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah, dan memberikan zakat. Sehingga lembaga keuangan tersebut harus memiliki strategi manajemen keuangan, secara baik dan sesuai dengan fiqh muamalah.

Buku Perpajakan -Untuk Praktisi dan Akademisi-

20171204_093916

Buku ini bertujuan untuk membahas konsep perpajakan dan distribusi. Pembahasan meliputi sistem perpajakan di Indonesia, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, konspe pajak penghasilan, akuntansi perpajakan PPN & PPnBM, PBB Pbhtb, Bea Materai Pajak dan Retribusi Perpajakan. Buku ini diharapkan dapat memberikan kompetensi kepada pembaca agar mampu menganalisa dan menyelesaikan kasus-kasus dibidang perpajakan serta mengetahui aspek dari pelapoan, pembayaran, pembayaran dan penghitungan perpajakan.

Dimana setelah mempelajari buku ini pembaca diharapkan mampu menjelakan hak dan kewajiban Wajib Pajak, menjelaskan hak dan kewajiban fiskus. dan mampu menghitung, memperhitungkan, menyetor, mencatat, dan melaporkan pajak untuk wajib pajak (badan/orang pribadi) sesuai ketentuan peraturan undang-undang perpajakan Indonesia.

Mempermudah Pelayanan, KPP Malang Utara Resmikan Drive Thru

Peresmian layanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Malang Utara.
Peresmian layanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Malang Utara.

Malang kembali menambah layanan inovasi bayar pajak terbarunya dengan sistem Drive Thru atau Layanan Tanpa Turun. Peresmian layanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Malang Utara menjadi yang kedua di Malang, Ngalamers.

“Ini kedua setelah yang di Singosari dan akan diteruskan ke semua KPP,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Rudy Gunawan Bastari saat ditemui wartawan seusai Peresmian Layanan Tanpa Turun atau Drive Thru di KKP Malang Utara, Kamis (23/8).

Menurut Rudy, layanan ini tidak lepas dari keinginan pihaknya untuk memudahkan para pembayar pajak. Di sisi lain, layanan ini juga memberikan keuntungan bagi pemerintah karena dianggap memudahkan.

Pembayaran pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan sebagainya dapat terasa mudah bagi masyarakat. Pembayar pajak tidak perlu ke dalam kantor untuk membayar kewajibannya itu. Mereka cukup membayar pajak di luar kantor tanpa harus turun dari kendaraan.
Sumber : Republika