Pengenaan pajak atas barang mewah

Tujuan utama, bahkan hakikat, dari pajak adalah memakmurkan dan menyejahterakan masyarakat, tanpa terkecuali. Baik itu mereka yang tinggal di perkotaan maupun perdesaan. Berada di pegunungan, maupun di lembah. Berlokasi di daratan, maupun di lautan bahkan pulau-pulau kecil terpencil.

Yang kaya, apalagi yang miskin. Sedang bekerja, atau juga pengangguran, dan sebagainya.

Dorong fungsi distribusi pajak makin implementatif

Hal ini terlihat dari pengertian dan mekanisme dari pajak itu sendiri. Bahwa saat kita membayar pajak berapa pun jumlahnya, tidaklah putus terhenti sampai di situ. Justru, itulah awal proses yang bermanfaat untuk kehidupan banyak orang. Yakni, melalui penyediaan barang-barang dan jasa publik (public goods and services) yang dibutuhkan masyarakat.

Bagaimana masyarakat di pedesaan bisa menikmati arus listrik dengan harga rendah, karena ada subsidi dari pajak, sehingga bisa dapat melakukan kegiatannya (misalnya, industri rumah tangga) hingga larut malam.

Tahun 2009 ini sudah terwujud anggaran pendidikan 20% dari APBN. Bahkan ke depan, bukan tidak mungkin ada jaminan sosial bagi orang yang tidak bekerja (menganggur karena PHK). Semua itu terwujud dengan adanya pembayaran pajak yang cukup bagi APBN.

Terkait dengan itu, beberapa kebijakan pajak (tax policy) Indonesia terlihat cukup konstruktif stimulan. Seperti halnya masyarakat yang membeli barang yang tergolong mewah, selama ini telah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Dasarnya Pasal 5 UU No. 8/1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 18/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM.

Yang jadi dasar pertimbangan untuk pengenaannya adalah, pertama, perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan yang tinggi. Kedua, mengendalikan pola konsumsi atas barang yang tergolong mewah. Ketiga, melindungi produsen kecil atau tradisional. Dan keempat, mengamankan penerimaan negara.

Selanjutnya, dalam amendemen UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru, yakni Pasal 22 UU No. 36 Tahun 2008, dinyatakan bahwa atas barang yang tergolong sangat mewah, dikenakan PPh.

Jika ditelisik, ada perbedaan objek antara PPnBM dan PPh Pasal 22. Jika PPnBM, objeknya barang yang tergolong mewah, sedangkan PPh, lebih dari itu, yakni sangat mewah.

Sangat mewah

Yang jadi pertanyaan, apa kriteria yang membedakan kedua jenis pajak tersebut? Kriteria sebagai barang sangat mewah, dapat dilihat dari jenis ataupun harganya. Aplikasinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.253/PMK.03/2008. Ada lima kelompok sebagai barang yang tergolong sangat mewah.

Pertama, pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20 miliar. Kedua, kapal pesiar dan sejenisnya, yang harganya di atas Rp10 miliar. Ketiga, rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih Rp10 miliar.

Sedangkan luas bangunannya lebih dari 500m2. Keempat, apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau nilai pengalihan di atas Rp10 miliar, ataupun luas bangunan lebih dari 400m2.

Sedangkan yang kelima adalah kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang. Jenisnya berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), ataupun minibus.

Jika Anda membeli barang tersebut, mekanisme pengenaan pajak yang berlaku sejak 1 Januari 2009 ini dilakukan saat penjualan barang sangat mewah. Besarnya 5% dari harga jual, tetapi dalam harga tidak termasuk PPN dan PPnBM. Caranya, dengan pemungutan oleh wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang tersebut.

Suatu kondisi negara tidak kondusif dan konstruktif bila terjadi ketimpangan yang signifikan dalam kehidupan sosial masyarakatnya. Misalnya, ada sekelompak masyarakat yang dengan vulgar mempertontonkan harta kekayaan yang dimiliki-misalnya mobil atau rumah mewah-padahal di sekelilingnya masih banyak masyarakat untuk makan saja susah. Jika kondisi ini terus berlangsung, apa yang akan terjadi?

Untuk itu, salah satu fungsi pajak yang sangat diharapkan masyarakat adalah melalui distribusi penghasilan. Fungsi ini bisa dilakukan di antaranya melalui kebijakan tarif progresif. Selain itu, dapat juga melalui pengenaan pajak atas objek, yang umumnya dimiliki mereka yang berpenghasilan tinggi. Di antaranya, pajak atas barang sangat mewah ini.

Sehingga, wajar dalam negara sosio demokratis-demokrasi yang didukung kehidupan masyarakat yang berbeda kehidupan sosialnya, hidup rukun berdampingan-jika masyarakat yang berpenghasilan tinggi atau mampu membeli barang yang mahal, dikenakan pajak. Karena kalau tidak, apa kata dunia? Sehingga melalui pajaklah, masyarakat yang berpenghasilan rendah atau bahkan tidak berpenghasilan (penganggur) masih dapat hidup menikmati barang dan jasa publik yang disediakan oleh negara.

Bila kondisi ini terus dijaga dan dibangun, dalam beberapa tahun mendatang bukan tidak mungkin biaya berobat di rumah sakit ataupun biaya pendidikan akan gratis. Jalan raya sebagai sarana lalu lintas barang dan penumpang kualitasnya makin baik.

Korban banjir, tanah longsor, dan gempa bumi dengan cepat dapat diatasi. Keamanan semakin kondusif dan baik.

Pada akhirnya, semua kondisional ini akan mendorong masyarakat makin produktif, meningkat kemakmuran dan kesejahteraannya. Inilah yang diharapkan dari makin implementatifnya pajak di negara kita.

Liberti Pandiangan
Kepala Subdit Kepatuhan WP dan Pemantauan Direktorat Jenderal

Bisnis Indonesia (19 Februari 2009)

Pajak atas transaksi derivatif

Alkisah, di sebuah kerajaan bernama Banua Holing, masyarakatnya resah. Penyebabnya, sang Raja membuat sebuah pisau sebesar tangan. Tersebar isu, bahwa siapa yang tidak disukai atau benci kepada Raja, akan mati oleh pisau tersebut.

Perlu perlakuan sama terhadap semua subjek dan objek pajak

Merasakan adanya keresahan, sang Raja bersedih, sambil bergumam. Mengapa jadi begini? Dia lalu memerintahkan hulubalang mengumpulkan seluruh rakyat. Tidak lupa dua orang pembantu utamanya yang selalu setia, Jaultop dan Benget. Adapun Jaultop adalah sang pejagal andal, bila ada yang tidak suka kepada Raja.

Belum pernah dalam 1 hari pun terlewatkan sampai matahari terbenam, apabila Jaultop belum menghunus goloknya. Benget merupakan kepercayaan Raja untuk memakmurkan negeri. Ibaratnya sekarang, Menteri Keuangan.

Ketika rakyat sudah berkumpul, dengan bijak bertanyalah Raja kepada Jaultop. Apabila pisau ini kuserahkan kepadamu, apa yang akan kau lakukan. Dengan cepat, Jaultop menjawab, akan saya habisi setiap orang yang membenci paduka Raja.

Pertanyaan yang sama juga kepada Benget. Lalu dijawab, akan saya gunakan pisau ini mencari dan memotong rumput, ikan, hewan buruan, dan lainnya. Semuanya kita persembahkan kepada seluruh rakyat, agar rakyat tidak pernah menderita.

Mendengar kedua jawaban yang kontradiksi itu, lalu dengan wajah serius sang Raja bertitah dan membuat maklumat. Tidak akan pernah pisau ini menyentuh tubuh rakyatku, sekalipun rambutnya, apalagi untuk mengeluarkan setetes darahnya. Benget, pakailah pisau ini untuk memakmurkan negeri. Mendengar maklumat bijak dan mulia itu, seluruh rakyat bersorak-sorai penuh kegembiraan.

Kisah di atas cukup sering terjadi dalam dunia nyata. Sebuah peraturan, misalnya PP No.17/2009, bisa kita analogkan sebagai pisau tersebut. Setiap orang akan bisa berbeda pandang, tafsir, pendapat tentang PP 17/2009, seperti halnya rakyat di kerajaan Banua Holing.

Apa yang ditulis Hasan Zein Mahmud di Bisnis Indonesia (25 Februari) bahwa PP 17/2009 merupakan beban pajak yang mematikan transaksi derivatif di bursa, bisa jadi demikian sesuai dengan pandangannya. Namun, bukan begitu sebenarnya makna dan tujuan PP tersebut.

Seiring dengan perubahan paradigma pengelolaan pajak, sejatinya peraturan pajak tidak untuk mematikan bisnis. Juga pajak tidak pernah mengatur bagaimana orang berbisnis. Karena pada akhirnya, ibarat angsa, pemerintah hanya mengambil sedikit dari telurnya (itu pun kalau ada) sesuai dengan ketentuan.

Transaksi derivatif.

Apabila di suatu negara sudah ada transaksi derivatif, apalagi berkembang, ini memberi indikasi bahwa kegiatan primernya baik perbankan, pasar modal, maupun bursa sudah berkembang.

Juga menunjukkan bahwa masyarakat di negara tersebut sudah makin maju dan tingkat kehidupannya banyak yang sudah baik. Karena tanpa dukungan kondisi demikian dari masyarakat pemodal, niscaya transaksi derivatif hidup.

Transaksi derivatif merupakan opsi dari beberapa alternatif pilihan masyarakat dalam berinvestasi. Namun, dibutuhkan kejelian dan analisis yang dalam mengenai apa yang ditransaksikan, bagaimana, dan kapan harus dilakukan. Baik oleh diri sendiri, maupun melalui pihak lain sebagai profesional. Bila tidak, bisa jadi modal yang dimiliki terbang ditelan angin.

Di Indonesia, transaksi derivatif terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Ini didukung banyaknya media yang menyediakan data dan informasi dari instrumen derivatif. Selain itu, juga makin banyaknya pilihan atas instrumen yang ada. Di antaranya, turunan dari instrumen yang ada di pasar keuangan (financial market) kita.

Suatu hal yang perlu dicermati, keluarnya PP 17/2009 tidaklah ujug-ujug begitu saja melainkan amanat rakyat melalui DPR bersama Pemerintah yang ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan Pasal 17 ayat (7) UU No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat UU Pajak Penghasilan (PPh).

Di antara yang diamanatkan, penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa merupakan objek dan dikenakan PPh. Sifatnya final dengan tarif 2,5% dari margin awal.

Kontrak berjangka merupakan suatu perjanjian termasuk kontrak standar untuk membeli atau menjual sejumlah efek atau komoditi, yang jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan pada kemudian hari telah ditetapkan.

Yang dikenakan pajak adalah transaksi yang didasari pada kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari. Seperti halnya dari suku bunga, nilai tukar, komoditas, ekuiti, maupun indeks. Tidak melihat apakah transaksinya diikuti adanya pergerakan dana atau instrumen atau tidak.

Transaksinya baik yang dilakukan di bursa efek, maupun bursa berjangka di Indonesia yang menyelenggarakan transaksi kontrak berjangka.

Sesuai dengan prinsip withholding system, untuk administrasinya maka lembaga kliring dan penjamin berfungsi sebagai pemungut PPh. Dilakukan pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa. Selanjutnya, pajak yang dipungut wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Memakmurkan rakyat.

Apa makna dari pengaturan pengenaan pajak atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka melalui PP 17/2009 ini. Pertama, jadi ada ketentuan yang jelas untuk pengenaannya, sehingga pelaku bisnis tidak ragu-ragu lagi.

Ini juga untuk memberikan kepastian hukum baik bagi pemerintah maupun pelaku bisnis, karena sebelumnya belum diatur dengan tegas. Selain itu, juga untuk menegakkan keadilan dalam perpajakan, yakni perlakuan sama (equal treatment) terhadap semua subjek pajak dan objek pajak.

Kedua, memudahkan pelaku transaksi derivatif untuk melaksanakan dan menunaikan kewajiban perpajakan. Ketiga, pengenaan pajak tetap kepada habitatnya. Bahwa pajak dikenakan tidak harus bisnis atau pelaku bisnisnya tumbuh berkembang dulu. Sepanjang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka saat itu juga dikenakan pajak.

Keempat, penetapan margin awal sebagai dasar pengenaan pajaknya, tentu merupakan domain pengaturan objek pajak dalam UU PPh. Apalagi sifat pengenaannya yang final. Karena secara umum, pada margin awal ada indikasi penghasilan di dalamnya. Kelima, adanya margin awal memberi indikasi bahwa bisnis tersebut cukup prospektif untuk mendapatkan keuntungan.

Jika tidak, tentu pialang berjangka ataupun anggota bursa tidak akan mau menempatkan sejumlah uang atau surat berharga pada lembaga kliring dan penjamin.

Keenam, bahwa pemungutan pajak atas transaksi derivatif, sebagai wujud berlakunya sistim perpajakan yang baik di Indonesia. Semua pelaku bisnis berpartisipasi dalam perpajakan secara proporsional untuk mengisi kas negara, guna penyediaan barang dan jasa publik, pelayanan umum, dan lainnya bagi masyarakat Indonesia.

Dalam kaitan ini jelas bahwa pengenaan pajak atas transaksi derivatif seberapa kecilpun nilainya, pada akhirnya untuk memakmurkan masyarakat Indonesia. Inilah sebenarnya hakikat PP 17/2009, sebagaimana juga amanah sang Raja kepada Benget.

Liberti Pandiangan
Kepala Subdit Kepatuhan WP dan Pemantauan Direktorat Jenderal Pajak

Bisnis Indonesia (4 Maret 2009)

UU Pengadilan Pajak segera direvisi

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengamendemen UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menyinkronkan dengan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan rencana amendemen tersebut akan diusulkan ke Bamus DPR agar menjadi agenda prolegnas DPR 2010-2014. “Ada ketidaksinkronan antara pasal di UU KUP dengan UU Pengadilan Pajak. Ini harus disinkronkan agar tidak tumpang-tindih,” katanya, kemarin.

Dia menjelaskan perlunya dilakukan amendemen UU Pengadilan Pajak tersebut karena di UU Pengadilan Pajak terdapat pasal yang mengatur wajib pajak harus membayar 50% dari pajak terutang agar dapat di proses bandingnya. “Padahal di UU KUP yang baru kalau mau banding tidak perlu lagi bayar 50% dari jumlah pajak terutang.”

Ruston Tambunan, konsultan pajak dari Citasco mengatakan amendemen UU Pengadilan Pajak harus mempertegas masa transisi Pasal 37 UU KUP baru, karena Pasal 2 UU KUP baru mengatur UU KUP lama masih berlaku untuk semua hak dan kewajiban perpajakan tahun pajak 2001-2007.

“Nah pertanyaannya, untuk pengajuan banding atas hak dan kewajiban pajak 2007 ke bawah setelah berlakunya UU KUP baru yaitu 1 Januari 2008, ketentuan mana yang diberlakukan? Hal ini harus jelas dalam revisi nanti, demi kepastian hukum.”

Sementara itu, pengamat pajak dari Tax Center UI Darussalam menilai tidak ada persoalan dengan substansi pasal yang akan diamendemen tersebut karena Pasal 27 Ayat 5a UU KUP sudah menyatakan pajak yang belum dibayar (pajak yang terutang) pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

“Jadi belum ada pajak terutang pada saat pengajuan banding. Dengan demikian Pasal 36 Ayat 4 UU No. 14/ 2002 dengan sendirinya tidak akan pernah diberlakukan. Kalaupun harus direvisi, dihapus saja pasal ini,” katanya.

Menurut Darussalam, poin-poin penting yang seharusnya menjadi fokus dalam pembahasan amendemen UU Pengadilan Pajak adalah pertama, mengenai pembinaan teknis dan pembinaan organisasi harus di bawah MA, tidak seperti sekarang ini di mana pembinaan organisasi masih di bawah Depkeu.

“Kedua, putusan banding hendaknya bisa jadi yurisprudensi yang mengikat bagi wajib pajak, Ditjen Pajak, maupun hakim pajak yang lain. Putusan banding juga harus mudah diakses misalnya diakses lewat Internet.”

Ketiga, perlu adanya perpanjangan masa perpanjangan jabatan bagi hakim yang profesional dan kapabel.

Keempat, untuk menghindari penumpukan perkara di Pengadilan Pajak, seharusnya perkara di Pengadilan Pajak dibatasi hanya untuk yang sifatnya interpretasi hukum, bukannya masalah pengecekan kebenaran jumlah angka-angka yang ada di laporan keuangan.

Bisnis Indonesia (16 Nopember 2009)

Laporan Akuntan Publik untuk Pajak

Keterlibatan akuntan publik diperlukan untuk melakukan bimbingan kepada wajib pajak dalam menyusun laporan keuangan diperlukan.

Sistem self assesment untuk pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan sangat rawan dengan penghindaran pajak secara illegal (tax evasion), jika laporan keuangan yang disusun oleh wajib pajak tidak benar. Pelaporan keuangan yang benar diasumsikan akan dapat tercapai jika akuntan publik mampu mengaudit semua laporan keuangan wajib pajak.

Masalahnya, tidak semua laporan keuangan yang disusun oleh akuntan publik telah memenuhi persyaratan standar laporan keuangan. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan ada sekitar 25 persen dari total 432 emiten atau 100 emiten yang belum membuat laporan keuangan yang memadai. BEI menengarai banyak akuntan publik di pasar modal namun beberapa tidak familier atau kurang kredibel sehingga memerlukan pengawasan dan pembenahan secara terus menerus (Bisnis Indonesia, 31 Oktober 2011).

Laporan resmi Bapepam-LK menyebutkan bahwa selama tahun 2011 Bapepam telah menjatuhkan sanksi terhadap 200 emiten, 17 perusahaan Manajer Investasi dan 42 perusahaan efek karena berbagai kesalahan, terutama keterlambatan penyampaian laporan berkala. (Kontan, 11 Agustus 2011).  Pada tahun 2010, BEI juga menjatuhkan sanksi kepada 4 emiten atas penyajian laporan keuangan Triwulan I tahun 2010 terkait dengan kesalahan penyajian penempatan dana dalam bentuk deposito. Adanya kesalahan dalam penyajian laporan keuangan oleh para emiten dapat melunturkan kepercayaan investor. Kasus ini menunjukkan bahwa laporan keuangan emiten yang dilaporkan ke BEI perlu diteliti lagi kebenarannya jika digunakan untuk pajak.

Masalah Teknis Laporan

Laporan keuangan oleh perusahaan Tbk ke BEI tidak bisa langsung digunakan untuk penghitungan pajak. Pelaporan keuangan fiskal dan akuntansi memiliki perbedaan sehingga perhitungan SPT pajak selalu ada koreksi fiskal positif dan negatif. Salah satu perbedaan adalah penghitungan masa penyusutan aset dan perbedaan akun pencatatan pendapatan. Untuk pelaporan SPT, perusahaan memilih waktu depresiasi yang lebih cepat untuk mengurangi penghasilan kena pajak, sedangkan depresiasi akuntansi lebih lama masanya. Untuk pencatatan penghasilan meskipun ada transaksi tetapi jika belum ada aliran kas masuk ke perusahaan, biasanya perusahaan belum mencatat transaksi tersebut pada akun pendapatan. Menurut aturan perpajakan, pendapatan ini seharusnya sudah tercacat di neraca.

Laporan keuangan wajib pajak juga berpotensi mengandung transfer pricing (TP). Modus TP, sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-04/PJ.7/1993 dapat terjadi atas harga penjualan, harga pembelian, overhead cost, bunga pinjaman pemegang saham, shareholder-loan, pembayaran royalti, imbalan jasa, dan penjualan melalui pihak ketiga yang tidak ada usaha (conduit/special purpose company). Untuk mencegah penghindaran pajak karena penentuan harga tidak wajar (non arm’s length price), DJP mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-42/PJ/2011 tanggal 11 November 2011. Aturan ini membahas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principles) untuk transaksi wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Aturan ini mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak istimewa (related party). Apabila wajib pajak tidak bisa menunjukkan bukti pendukung kewajaran harga transaksi, Ditjen Pajak akan menetapkan harga transaksi yang wajar antara pihak-pihak yang terafiliasi.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 7 (revisi 2010) tentang Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi mengharuskan akuntan publik untuk mengidentifikasi hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi termasuk saldo. Hanya saja pada paragraf No.22 PSAK No.7 disebutkan bahwa pengungkapan transaksi wajar antara pihak-pihak yang berelasi dilakukan jika hal tersebut bisa dibuktikan. Secara implisit, PSAK ini tidak mewajibkan akuntan untuk mengungkapkan transaksi pihak berelasi, harus sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Laporan keuangan emiten pada umumnya hanya menampilkan data piutang usaha mau pun utang usaha yang nominalnya signifikan. Sedangkan data piutang dan utang usaha dengan nominal kecil tidak ditampilkan pada laporan keuangan. Bagi emiten dengan omset triliunan rupiah, biasanya tidak menampilkan semua rincian data hutang dan piutang besaran ratusan juta atau miliar pada laporan keuangan. Laporan keuangan hanya menampilkan jumlah global dari nilai hutang dan piutang yang kecil. Tentu ini menyulitkan untuk melacak pihak-pihak yang bertransaksi dengan emiten.

Laporan keuangan yang dilaporkan tiap triwulan tidak bisa digunakan untuk melacak data total transaksi perusahaan dengan pihak lain. Mengapa? Karena laporan keuangan hanya menyajikan saldo transaksi, bukan akumulasi transaksi triwulan, antara perusahaan dengan pihak istimewa dan non-istimewa. Jika data saldo, maka pengungkapan kepentingan perpajakan tidak bisa dilakukan.

Agar laporan keuangan akuntan publik layak untuk digunakan dalam kepentingan pajak perlu dikaji beberapa hal. Pertama, penegakan aturan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada pasal 68, Pemerintah mewajibkan direksi perseoran menyerahkan laporan keuangan perusahaan untuk diaudit oleh akuntan publik, dalam hal bisnis perseoran dengan menghimpun atau mengelola dana masyarakat, perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, merupakan perusahaan Tbk (Terbuka),  perusahaan merupakan persero, dan perusahaan memiliki aset atau omset minimal 50 milyar rupiah serta diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Aturan ini belum maksimal karena belum disertai sanksi denda atau pidana bagi direksi perusahaan yang melanggar.

Kedua, mendorong peran akuntan publik dalam pendeteksian transaksi antara pihak istimewa. Ketentuan paragraf 9 huruf d Standar Professional Akuntan Publik (SPAP) No. 34 memungkinkan auditor untuk menguji kewajaran perhitungan jumlah related parties transaction yang diungkapkan dalam laporan keuangan. Ketiga, laporan akuntan publik harus menyajikan penjelasan detail besaran piutang, utang dan transaksi istimewa, minimal 80 persen dari nilai total transaksi. Artinya, jika perusahaan memiliki hutang usaha Rp.20 milyar, laporan keuangan harus mencantumkan data minimal Rp.16 milyar tersebut berupa hutang kepada pihak mana saja. Hal ini perlu untuk melihat pemenuhan kewajiban perpajakan atas lawan transaksi dari emiten tersebut. Keempat, revisi ketentuan pelaporan mengenai laporan keuangan per triwulan. Hendaknya laporan tidak hanya mencantumkan saldo transaksi dengan pihak lain pada akhir triwulan tetapi laporan keuangan harus disertai jumlah akumulasi transaksi dengan berbagai pihak pada setiap akhir triwulan. Kelima, perlu pengawasan optimal bagi kantor akuntan publik yang kurang dikenal untuk mencegah fraud laporan keuangan emiten.

Jika akuntan publik bisa berperan serta aktif, transparansi laporan keuangan bagi kepentingan pajak bisa terwujud.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

sumber: pajak.go.id