Tidak Semua Pelaku UKM Dikenai PPN

Para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tetap akan dipungut Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun tidak semua pelaku UKM akan dikenai PPN dan pelaku UKM yang wajib membayar pajak pun bakal dipermudah dalam proses penyetorannya. “Bagi UKM kami mau beri fasilitas pajak yang simpel, yaitu pengenaan pajaknya dihitung dari omzet. Sekarang, itu tengah dibahas, mudah-mudahan cepat selesai,” terang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad A. Rahmany dalam acara Kelas Pajak bagi Wartawan terkait Strategi Pengamanan Penerimaan Perpajakan Tahun 2012, Sabtu, 11 Februari 2012, di Hotel Lido Lakes Resort, Bogor, Jawa Barat.

Pemotongan dari omzet diusulkan karena UKM selama ini tidak memiliki pembukuan yang rinci soal belanja, penjualan, maupun pendapatan bersihnya Oleh karena itu, untuk mempermudah, diusulkan pemotongan dari omzet. Fuad menerangkan bahwa DJP berupaya agar Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum bagi kebijakan pajak tersebut tidak menyatakan pengenaan pajak untuk UKM, melainkan pajak yang dikenakan berdasarkan hasil usaha di atas Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar. Artinya, pengusaha mikro seperti penjual bakso, pedagang sayur dan pedagang asongan atau penjual keliling lainnya tetap bebas pajak, sedangkan mereka yang beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar dikenai pajak seperti pengusaha besar. “Untuk usaha yang beromzet diatas Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar akan dikenai PPN 1 % dan PPh 1%,” urai Fuad.

Fuad mengungkapkan bahwa proses penyetoran pajak bagi UKM juga akan dipermudah. Salah satunya dengan menggunakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Saat ini, Kementerian Keuangan sedang berkoordinasi dengan sejumlah bank yang selama ini bekerja sama dengan UKM, seperti BRI, Bank Mandiri, ataupun BTN untuk mempermulus rencana tersebut. Penyederhanaan pajak yang diberikan kepada pengusaha kecil masih berupa cara pembayaran, belum pada penyederhanaan besaran pajak kumulatif. “Meski begitu, pengusaha tetap harus menyetor SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak saban tahun,” imbuh Fuad

Demi prinsip keadilan, DJP tetap akan memungut pajak dari pelaku UKM. Pendapatan pengusaha UKM dinilai layak dikenai pajak. Perbandingannya, buruh pabrik dengan upah Rp 3 juta per bulan saja sudah dipotong bulanan untuk membayar pajak. Maka dengan prinsip yang sama, DJP mengusulkan pengenaan PPh untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 300 juta setahun. Pelaku UKM yang beromzet sampai dengan Rp 300 juta itu kemungkinan akan dikenai PPh 0,5%. Meski demikian pengusaha kelas ini tidak akan dikenakan PPN karena tergolong bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Fuad menandaskan setiap warga negara atau badan usaha yang penghasilannya di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus membayar pajak. PTKP ditetapkan sebesar Rp 15,84 juta per tahun. Pada prinsipnya pengenaan pajak tetap ada bagi semua masyarakat sebagai perwujudan dari upaya menegakkan rasa keadilan di kalangan masyarakat. “Kalau PNS atau pegawai yang pendapatannya Rp 48 juta per tahun harus membayar pajak, masa UKM yang omzetnya Rp 2 miliar tidak membayar? Ini masalah keadilan,” ucap Fuad.

sumber: pajak.go.id