Pos

Tinjauan Sistem Kelembagaan Keuangan Bebas Bunga Alternatif Bagi Perekonomian Yang Berkeadilan

Sistem ekonomi Islam dapat menjadi pilihan ditengah sistem ekonomi dunia saat ini dengan mekanisme pasarnya yang tidak lagi dapat terkendalikan oleh siapapun dan sistem manapun. Sistem ekonomi Islam hadir sebagai alternatif keberpihakan sistem ekonomi pada tatanan pasar yang berkeadilan dan bermanfaat mensejahterakan manusia.

Sayid Hussein Nasr (dalam Ash-Shadr, 2008) melihat bahwa Instrumen ekonomi berkeadilan dapat ditemukan dalam sistem ekonomi Islam melalui pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan waqaf yang bertujuan untuk mensejahterakan semua lapisan masyarakat. Prinsip syariah Islam dalam pengelolaan harta menekankan pada keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, dimana harta harus dimanfaatkan untuk hal-hal produktif terutama kegiatan investasi yang merupakan landasan aktifitas ekonomi dalam masyarakat.

Kelembagaan keuangan bebas bunga (lembaga keuangan syariah) sebagai implementasi dari sistem ekonomi Islam meliputi dua lembaga, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Dalam melaksanakan kegiatan keuangannya kedua macam lembaga tersebut menjalankan prinsip utama dalam bertransaksi, yaitu adanya proses pelarangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi, menjalankan bisnis dan aktifitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah, dan memberikan zakat. Sehingga lembaga keuangan tersebut harus memiliki strategi manajemen keuangan, secara baik dan sesuai dengan fiqh muamalah.