Seluruh PKP wajib Registrasi Ulang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meregistrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara nasional. Proses registrasi dilakukan mulai Februari hingga Agustus 2012. “Tujuan registrasi ulang ini untuk penertiban admistrasi, pengawasan, dan menguji pemenuhan kewajiban subyektif dan obyektif PKP Registrasi ulang dilakukan secara administrasi dan verifikasi lapangan,” jelas Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas (P2Humas) DJP Dedi Rudaedi dalam acara Kelas Pajak bagi Wartawan terkait Strategi Pengamanan Penerimaan Perpajakan Tahun 2012, Sabtu, 11 Februari 2012, di Hotel Lido Lakes Resort, Bogor, Jawa Barat.

Aturan yang mewajibkan seluruh PKP mendaftar ulang termuat dalam PER-05/ PJ/2012 tanggal 3 Februari 2012 lalu. Registrasi ini penting karena PKP wajib memungut PPN per tahunnya. Berdasarkan data DJP, dari sekitar 700 ribu PKP, baru 290 ribu PKP atau sekitar 42% yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Diduga pemilik Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) yang tak melaporkan SPT masa PPN ini sebenarnya sudah tidak memiliki usaha, tapi masih terdaftar. Karena itu, para pengusaha diminta untuk melakukan daftar ulang. Registrasi yang dilakukan DJP ini merupakan sebuah terobosan positif guna mendapatkan data dan penerimaan pajak dalam jumlah yang bisa diukur. “Program ini banyak bersifat proaktif dari Ditjen Pajak. Ini diperlukan agar kami bisa mendapatkan data valid dan berkualitas. Saat ini DJP menjalin kerja sama dengan instansi lain berkaitan dengan kelengkapan data. Kami sudah bicara pertukaran data dengan institusi lain. Terkait denpan itu juga dibentuk kantor pengolahan data eksternal (KPDE) termasuk data yang berkaitan dengan PKP,” ujar Dedi.

Sebelumnya pada acara yang sama, Kepala Sub Direktorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, memaparkan bahwa jumlah PKP per April 2011 mencapai 684 ribu PKP. Kemudian, jumlah itu bertambah sekitar 20 sampai dengan 30 ribu menjadi 700 ribu PKP per Desember 2011. Nah, terhadap 700 ribu PKP itu akan dilakukan Registrasi Ulang mulai Februari hingga Agustus nanti, melalui verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan. Bila hasil verifikasi atas 700 ribu PKP tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria subjektif dan objektif maka NPPKP pengusaha atau badan tersebut akan dicabut.

Hestu menjelaskan bahwa verifikasi merupakan serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subyektif dan obyektif, atau penghitungan dan pembayaran pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak (WP) atau data yang dimiliki DJP. Hal itu dilakukan dalam upaya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, atau menertibkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Khusus verifikasi administrasi  diperuntukkan bagi WP yang memenuhi kriteria PKP pindah alamat, pemusatan, serta tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagai PKP. Sedangkan verifikasi lapangan untuk PKP yang tidak masuk kriteria tidak aktif, pindah, pemusatan, tidak lapor SPT masa dengan kriteria tidak dilakukan kunjungan dalam enam bulan terakhir, tidak dilakukan pemeriksaan PPN dalam enam bulan terakhir, dan tidak dilakukan konfirmasi lapangan sebelum berlakunya PER-05/ PJ/2012, imbuh Hestu. “Intinya, kami Ingin mendapatkan PKP terdaftar yang keberadaan dan atau kegiatan usahanya telah diyakini kebenarannya. Kalau enggak jelas, cabut saja,” tandas Hestu.

sumber: pajak.go.id