Realisasi Penerimaan Pajak per 30 November 2015

Realisasi Penerimaan Pajak per 30 November 2015

Di tengah kondisi makro ekonomi global dan nasional yang belum pasti, Ditjen Pajak dengan kerja keras masih dapat mencatat pertumbuhan penerimaan di sektor PPh Non-Migas. Hingga 30 November 2015, penerimaan PPh Non Migas adalah sebesar Rp 449,815 triliun. Angka ini lebih tinggi 13,51% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 yang mana PPh Non Migas tercatat sebesar Rp 396,267 triliun.

Pertumbuhan yang dicatatkan oleh PPh Non Migas didukung oleh pertumbuhan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Final, PPh Pasal 26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 22 Impor.

Pertumbuhan tertinggi dicatatkan oleh PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yakni 40,53%, atau sebesar Rp 5,745 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 4,088 triliun. Pertumbuhan ini lebih baik daripada bulan sebelumnya Oktober 2015 yang hanya mencatat pertumbuhan sebesar 33,83% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014. Dengan kinerja tersebut, penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sudah mencapai 110,17% dari target yang ditetapkan di tahun 2015.

Selanjutnya, pertumbuhan tertinggi dicatatkan oleh PPh Pasal 25/29 Badan yakni 20,82%, atau sebesar Rp 151,745 miliar dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 125,597 miliar. Pertumbuhan yang tinggi di sektor PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan Badan ini salah satunya dipicu oleh tingginya pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) buah dari keberhasilan deterrent effect penegakan hukum khususnya pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan (gijzeling) wajib pajak.

Pertumbuhan tertinggi ketiga dicatatkan oleh PPh Final yakni 14,55%, atau sebesar Rp 86,611 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 75,607 triliun. Pertumbuhan signifikan berikutnya dicatat oleh PPh Pasal 26 yakni 13,22%, atau sebesar Rp 35,728 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 31,555 triliun.

Pertumbuhan tinggi juga dicatatkan oleh PPh Pasal 21 yakni 8,86%, atau sebesar Rp 102,117 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 93,808 triliun. Selain itu, penerimaan dari PPh Pasal 23 mencatat pertumbuhan 6,61% atau sebesar Rp 24,473 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 22,956 triliun.

Keseluruhan pertumbuhan penerimaan PPh tersebut patut disyukuri karena mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat, baik wajib pajak Orang Pribadi maupun wajib pajak Badan dalam membayar pajak sekaligus memanfaatkan kebijakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) 2015 meski di tengah melambatnya perekonomian dunia dan nasional.

Kabar baik juga datang dari PPh Pasal 22, dengan pertumbuhan 9,36%, atau sebesar Rp 6,468 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 5,915 triliun. Demikian pula penerimaan dari PPh Pasal 22 Impor tumbuh 0.51%, atau sebesar Rp 36,846 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 36,659 triliun.

Satu-satunya jenis PPh Non Migas yang tidak tumbuh adalah PPh Non Migas Lainnya yaitu tumbuh negatif 0.42% karena memang target untuk sektor tersebut turun 26,19% dari realisasi tahun 2014.

Juga di tengah-tengah kondisi ekonomi dunia yang belum baik, patut disyukuri bahwa penerimaan PPN Dalam Negeri tumbuh 8,94%, atau sebesar Rp 220,205 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 202,131 triliun. Penerimaan PPN/PPnBM Lainnya juga tumbuh 69,56%, atau sebesar Rp 246,21 miliar dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar 145,21 miliar.

Di samping itu, penerimaan PBB tumbuh pula 18,99%, atau sebesar Rp 25,312 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar 21,272 triliun. Namun demikian, DJP juga mencatat adanya penurunan pertumbuhan di sektor-sektor pajak lainnya sebagai imbas dari ketidakpastian global yang telah membuat manajemen ekonomi makro di Indonesia semakin sulit dan resiko pelambatan pada proyeksi jangka pendek semakin besar.

Penurunan impor sebagai akibat dari perlambatan ekonomi domestik baik dari sisi permintaan maupun produksi (impor sebagai input produksi) berpengaruh pada penurunan pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor sebesar 12,75% atau sebesar Rp 118,125 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 135,381 triliun, dan pada penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor sebesar 24,87% atau sebesar Rp 3,854 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 5,130 triliun.

Perlambatan ekonomi dan turunnya nilai mata uang Rupiah terhadap mata uang asing juga memicu penurunan konsumsi atas barang mewah dalam negeri yang berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PPnBM Dalam Negeri sebesar 12,10% atau sebesar Rp 8,242 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 9,376 triliun.

Secara total, hingga 30 November 2015, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp 876,975 triliun atau 67,76% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun. Angka ini lebih tinggi 2,38% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 yang mana total realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 856,572 triliun.

DJP terus berupaya melakukan berbagai terobosan untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Tentunya, dengan harapan besar agar segera pulihnya kembali perekonomian nasional serta komitmen bersama wajib pajak dan seluruh masyarakat Indonesia, DJP terus bekerja keras untuk memberikan yang terbaik buat Indonesia dan untuk membiayai Kelangsungan NKRI dan Pembangunan Nasional  dengan Pajak karena #PajakMilikBersama.

sumber: pajak.go.id