Laporan Akuntan Publik untuk Pajak

Keterlibatan akuntan publik diperlukan untuk melakukan bimbingan kepada wajib pajak dalam menyusun laporan keuangan diperlukan.

Sistem self assesment untuk pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan sangat rawan dengan penghindaran pajak secara illegal (tax evasion), jika laporan keuangan yang disusun oleh wajib pajak tidak benar. Pelaporan keuangan yang benar diasumsikan akan dapat tercapai jika akuntan publik mampu mengaudit semua laporan keuangan wajib pajak.

Masalahnya, tidak semua laporan keuangan yang disusun oleh akuntan publik telah memenuhi persyaratan standar laporan keuangan. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan ada sekitar 25 persen dari total 432 emiten atau 100 emiten yang belum membuat laporan keuangan yang memadai. BEI menengarai banyak akuntan publik di pasar modal namun beberapa tidak familier atau kurang kredibel sehingga memerlukan pengawasan dan pembenahan secara terus menerus (Bisnis Indonesia, 31 Oktober 2011).

Laporan resmi Bapepam-LK menyebutkan bahwa selama tahun 2011 Bapepam telah menjatuhkan sanksi terhadap 200 emiten, 17 perusahaan Manajer Investasi dan 42 perusahaan efek karena berbagai kesalahan, terutama keterlambatan penyampaian laporan berkala. (Kontan, 11 Agustus 2011).  Pada tahun 2010, BEI juga menjatuhkan sanksi kepada 4 emiten atas penyajian laporan keuangan Triwulan I tahun 2010 terkait dengan kesalahan penyajian penempatan dana dalam bentuk deposito. Adanya kesalahan dalam penyajian laporan keuangan oleh para emiten dapat melunturkan kepercayaan investor. Kasus ini menunjukkan bahwa laporan keuangan emiten yang dilaporkan ke BEI perlu diteliti lagi kebenarannya jika digunakan untuk pajak.

Masalah Teknis Laporan

Laporan keuangan oleh perusahaan Tbk ke BEI tidak bisa langsung digunakan untuk penghitungan pajak. Pelaporan keuangan fiskal dan akuntansi memiliki perbedaan sehingga perhitungan SPT pajak selalu ada koreksi fiskal positif dan negatif. Salah satu perbedaan adalah penghitungan masa penyusutan aset dan perbedaan akun pencatatan pendapatan. Untuk pelaporan SPT, perusahaan memilih waktu depresiasi yang lebih cepat untuk mengurangi penghasilan kena pajak, sedangkan depresiasi akuntansi lebih lama masanya. Untuk pencatatan penghasilan meskipun ada transaksi tetapi jika belum ada aliran kas masuk ke perusahaan, biasanya perusahaan belum mencatat transaksi tersebut pada akun pendapatan. Menurut aturan perpajakan, pendapatan ini seharusnya sudah tercacat di neraca.

Laporan keuangan wajib pajak juga berpotensi mengandung transfer pricing (TP). Modus TP, sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-04/PJ.7/1993 dapat terjadi atas harga penjualan, harga pembelian, overhead cost, bunga pinjaman pemegang saham, shareholder-loan, pembayaran royalti, imbalan jasa, dan penjualan melalui pihak ketiga yang tidak ada usaha (conduit/special purpose company). Untuk mencegah penghindaran pajak karena penentuan harga tidak wajar (non arm’s length price), DJP mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-42/PJ/2011 tanggal 11 November 2011. Aturan ini membahas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principles) untuk transaksi wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Aturan ini mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak istimewa (related party). Apabila wajib pajak tidak bisa menunjukkan bukti pendukung kewajaran harga transaksi, Ditjen Pajak akan menetapkan harga transaksi yang wajar antara pihak-pihak yang terafiliasi.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 7 (revisi 2010) tentang Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi mengharuskan akuntan publik untuk mengidentifikasi hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi termasuk saldo. Hanya saja pada paragraf No.22 PSAK No.7 disebutkan bahwa pengungkapan transaksi wajar antara pihak-pihak yang berelasi dilakukan jika hal tersebut bisa dibuktikan. Secara implisit, PSAK ini tidak mewajibkan akuntan untuk mengungkapkan transaksi pihak berelasi, harus sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Laporan keuangan emiten pada umumnya hanya menampilkan data piutang usaha mau pun utang usaha yang nominalnya signifikan. Sedangkan data piutang dan utang usaha dengan nominal kecil tidak ditampilkan pada laporan keuangan. Bagi emiten dengan omset triliunan rupiah, biasanya tidak menampilkan semua rincian data hutang dan piutang besaran ratusan juta atau miliar pada laporan keuangan. Laporan keuangan hanya menampilkan jumlah global dari nilai hutang dan piutang yang kecil. Tentu ini menyulitkan untuk melacak pihak-pihak yang bertransaksi dengan emiten.

Laporan keuangan yang dilaporkan tiap triwulan tidak bisa digunakan untuk melacak data total transaksi perusahaan dengan pihak lain. Mengapa? Karena laporan keuangan hanya menyajikan saldo transaksi, bukan akumulasi transaksi triwulan, antara perusahaan dengan pihak istimewa dan non-istimewa. Jika data saldo, maka pengungkapan kepentingan perpajakan tidak bisa dilakukan.

Agar laporan keuangan akuntan publik layak untuk digunakan dalam kepentingan pajak perlu dikaji beberapa hal. Pertama, penegakan aturan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada pasal 68, Pemerintah mewajibkan direksi perseoran menyerahkan laporan keuangan perusahaan untuk diaudit oleh akuntan publik, dalam hal bisnis perseoran dengan menghimpun atau mengelola dana masyarakat, perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, merupakan perusahaan Tbk (Terbuka),  perusahaan merupakan persero, dan perusahaan memiliki aset atau omset minimal 50 milyar rupiah serta diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Aturan ini belum maksimal karena belum disertai sanksi denda atau pidana bagi direksi perusahaan yang melanggar.

Kedua, mendorong peran akuntan publik dalam pendeteksian transaksi antara pihak istimewa. Ketentuan paragraf 9 huruf d Standar Professional Akuntan Publik (SPAP) No. 34 memungkinkan auditor untuk menguji kewajaran perhitungan jumlah related parties transaction yang diungkapkan dalam laporan keuangan. Ketiga, laporan akuntan publik harus menyajikan penjelasan detail besaran piutang, utang dan transaksi istimewa, minimal 80 persen dari nilai total transaksi. Artinya, jika perusahaan memiliki hutang usaha Rp.20 milyar, laporan keuangan harus mencantumkan data minimal Rp.16 milyar tersebut berupa hutang kepada pihak mana saja. Hal ini perlu untuk melihat pemenuhan kewajiban perpajakan atas lawan transaksi dari emiten tersebut. Keempat, revisi ketentuan pelaporan mengenai laporan keuangan per triwulan. Hendaknya laporan tidak hanya mencantumkan saldo transaksi dengan pihak lain pada akhir triwulan tetapi laporan keuangan harus disertai jumlah akumulasi transaksi dengan berbagai pihak pada setiap akhir triwulan. Kelima, perlu pengawasan optimal bagi kantor akuntan publik yang kurang dikenal untuk mencegah fraud laporan keuangan emiten.

Jika akuntan publik bisa berperan serta aktif, transparansi laporan keuangan bagi kepentingan pajak bisa terwujud.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

sumber: pajak.go.id